Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah

Berbicara landasan asas pelaksanaan Pemerintahan Daerah, akan dijumpai tiga asas pokok yang selama ini sering digunakan banyak Negara yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan (medebewind).

Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah

  • Asas Desentralisasi

Pemaknaan asas desentralisasi mejadi perdebatan di kalangan para pakar, dari pemaknaan para pakar tersebut Agus Salim Andi Gadjong41 mengklasifikasikan desentralisasi sebagai berikut:
  1. Desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan dari pusat ke daerah
  2. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan
  3. Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pemberian kekuasan dan kewenangan
  4. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan

Menurut R.G .Kartasapoetra. desentralisasi diartikan sebagai penyerahan urusan dari pemerintah pusat kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Penyerahan ini bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan, keuangan serta sebagai pendemokratisasian pemerintahan, untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sama halnya yang di ungkapkan Hazairin dalam The Liang Gie. yang mengartikan desentralisasi sebagai suatu cara pemerintahan sebagian kekuasaan mengatur dan mengurus dari Pemerintahan Pusat diserahkan kepada kekuasan-kekuasan bawahan sehingga daerah mempunyai pemerintahan sendiri. Tak jauh berbeda E. Koswara. menyatakan desentralisasi adalah sebagai proses penyerahan urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang pemerintah pusat kepada badan atau lembaga Pemerintahan Daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sementara itu De Ruiter dalam Ateng Syafrudin, menyatakan bahwa penyerahan kekuasaan atau wewenang kekuasaan itu terjadi bukan dari pemerintah pusat saja , tetapi dari badan yang lebih tinggi kepada badan yang lebih rendah.. dalam arti ketata Negaraan, yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan urusan dari pemerintahan atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Berbeda dengan pandangan pakar lain seperti logemen, yang menggunakan istilah pelimpahan, desentralisasi diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan dari penguasa Negara kepada persekutuan-persekutuan yang berpemerintahan sendiri.

Berbicara macam desentralisasi banyak pakar yang membagi desentralisasi menjadi beberapa jenis. Logemen memasukkan dekonsentrasi ke dalam desentralisasi sehingga penngertian desentralisasi menjadi luas. Logemen membagi desentralisasi menjadi dua macam yakni pertama dekonsentrasi atau desentralisasi jabatan (ambelitjke decentralisatie) yaitu pelimpahan kekuasaan dari tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan didalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedua desentralisasi ketataNegaraan (staatkundige decentralisatie) yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya, dari desentralisasi ini dapat dibagi dalam dua macam yakni desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) dan batas pengaturan termaksud adalah daerah; sedangkan desentralisasi fungsional adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturan termaksud adalah jenis fungsi itu sendiri.

Sementara pakar lain yaitu AH. Manson membagi desentralisasi menjadi dua yaitu desentralsiasi politik dan desentralisasi administratif atau birokrasi. Desentralisasi politik disebut juga devolusi sedangkan desentralisasi administratif di sebut juga dengan dekonsentrasi.

Menurut Koesoematmaja63 Desentralisasi ketat Negaraan atau politik itu adalah merupakan pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintah kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya dengan mempergunakan saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta di dalam pemerintahan dengan batas wilayah daerah masing-masing. Keberadaan Pembagian kekuasaan atau kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah di daerah-daerah sangat di butuhkan Untuk menjembatani permasalahan yang begitu kompleks di daerah tidak mungkin masalah diurus (ditangani) semua oleh pemerintahan di pusat.

Seperti halnya yang telah di jelaskan Mohammad Hatta bahwa banyaknya masalah mengenai pelaksanaan pemerintahan di daerah, tentunya semuanya tidak dapat diurus pemerintah pusat, maka harus dilakukan pembagian kekuasaan (tugas) antara pemerintah daerah yang mengurus kepentingan di daerah-daerah, dan kepentingan daerah yang lebih luas dan Negara seluruhnya diurus oleh pemerintahan lingkungannya lebih luas dan oleh pemerintah pusat. Hatta menyatakan bahwa sentralisasi akan memperkuat sistem birokrasi dan dan melemahkan, jika tidak melenyapkan kontrol rakyat atas pemerintah dan DPR. Masalah sulit adalah bagaimana membagi tugas (kekuasaan antara pusat dengan daerah).

Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan:
  1. Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat;
  2. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan efisien;
  3. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif;
  4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.

Dalam aspek hubunganya dengan demokrasi, Yamin meletakkan desentralisasi sebagai syarat demokrasi Karen Konstitusi disusun dalam kerangka Negara Kesatuan harus tercermin kepentingan daerah, melalui aturan pembagian kekuasaan antara badan-badan pusat dan badan-badan daerah secara adil dan bijaksana sehingga daerah memelihara kepentingannya dalam kerangka Negara Kesatuan. Susunan yang demokratis membutuhkan pemecahan kekuasaan pemerintahan ditingkat pusat dan pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah. Di sinilah diketengahkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang dapat membendung arus sentralisasi.

Dari beberapa pandangan pakar di atas, dengan jelas menafsirkan bahwa makna desentralisasi melahirkan sisi penyerahan kewenangan, pembagian kekuasaan, pendelegasian kewenangan, dan pembagian daerah dalam struktur pemerintahan di Negara Kesatuan. Penyerahan, pendelegasian dan pembagian kewenangan dengan sendirinya menciptakan kewenangan pada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, yang didahului pembagian daerah pemerintahan dalam bingkai daerah otonom. Pendelegasian wewenang dalam desentralisasi bersifat hak dalam menciptakan peraturan-peraturan dan keputusan penyelenggaraan lainnya dalam batas-batas urusan yang telah diserahkan kepada badan-badan otonom itu. Jadi, pendelegasian wewenang dalam desentralisasi berlangsung antara lembaga-lembaga di pusat dengan lembaga-lembaga otonom di daerah, sementara pendelegasian dalam dekonsentrasi berlangsung antara petugas perorangan pusat di daerah.
  • Asas Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan. Sebab terjadinya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat atau aparatnya untuk melaksanakan wewenang tertentu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintah pusat di daerah, sebab pejabat-pejabat atau aparatnya merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang bersangkutan.

Sedangkan menurut Laica Marzuki dekonsentrasi merupakan ambtelijke decentralisastie atau delegative van bevoegdheid, yakni pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan Negara di pusat kepada instansi bawahan, guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan Pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama Pemerintahan Pusat. Jadi, dekonsentrasi diartikan sebagai penyebaran atau pemabgian kewenangan pusat kepada petugasnya yang tersebar diwilayah-wilayah untuk melaksanakan kebijaksanaan pusat.Pendelegasian wewenang pada dekonsentrasi hanya bersifat menjalankan atau melaksanakan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan pusat lainnya yang tidak berbentuk peraturan yang tidak dapat menciptakan peraturan dan atau membuat keputusan bentuk lainnya untuk kemudian dilaksanakan sendiri pula.

  • Asas Medbewind (tugas pembantuan)

Tugas pembantuan (medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi didaerah tersebut. Tugas pembantuan adalah salah satu wujud dekonsentrasi, akan tetapi pemerintah tidak membentuk badan sendiri untuk itu, yang tersusun secara vertikal. Jadi medebewind merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal yaitu:
  1. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
  2. Dalam menyelenggarakan pelaksanaan itu, daerah otonom itu mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan mengharuskannya memberi kemungkinan untuk itu,
  3. Yang dapat diserahi urusan medebewind hanya daerah-daerah otonom saja, tidak mungkin alat-alat pemerintahan lain yang tersusun secara vertikal.

Walaupun sifat tugas pembantuan hanya bersifat “membantu” dan tidak dalam konteks hubungan “atasan-bawahan”, tetapi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak mempunyai hak untuk menolak. Hubungan ini timbul oleh atau berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, tugas pembantuan adalah tugas melaksanakan peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Daerah terikat melaksanakan peraturan perundangan-undangan, termasuk yang diperintah atau diminta dalam rangka tugas pembantuan.