Asas Personalitas Keislaman

Peradilan agama dalam melaksanaan kekuasaannya terdapat asas yang secara umum harus diberlakukan, diantaranya yaitu mengenai asas personalitas Ke Islaman. Asas personalitas merupakan dasar awal dari peradilan untuk menjalankan sesuai dengan kompetensinya yang mana dalam asas personalitas disebutkan bahwa penyelesaian perakara di Pengadilan Agama merupakan pengadilan untuk orang-orang yang beragama Islam, hal tersebut tidak hanya untuk orang Islam akan tetapi orang non-muslim juga dapat menyelesaiakan perkara di Pengadilan Agama asalkan akad awalnya menggunakan syari’at Islam.

Asas Personalitas Keislaman



Asas Personalitas Ke Islaman tersebut telah diatur dalam Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang tertuang dalam pasal 2, penjelasan umum angka 2 alenia ketiga dan pasal 49 ayat 1. Yang berbunyi:

Peradilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu…….”.

Isi dari asas personalitas keislaman sebagai dasar kewenangan Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
  1. Suatu perkara yang menyangkut status hukum seorang muslim atau
  2. Suatu sengketa yang timbul dari suatu perbuatan/peristiwa hukum yang dilakukan/terjadi berdasarkan Hukum Islam atau berkaitan erat dengan status hukum sebagai seorang muslim, dalam keluarga sebagaimana dimaksud pasal 49 Undang-undang. No.7/1989.