Dasar Hukum Desain Industri

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah undangundang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan desain industri di Indonesia. Undang-undang tersebut disahkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan mulai berlaku pada tanggal disahkannya. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri selanjutnya disebut Undang-Undang Desain Industri.

Sebelum lahirnya Undang-Undang Desain Industri tersebut, Undang-Undang Hak Cipta telah menjadi dasar hukum terhadap perlindungan desain industri di Indonesia. Aturan pelaksana dari Undang-Undang Desain Industri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.


Lahirnya Undang-Undang Desain Industri di latar belakangi oleh dua alasan. Alasan pertama terkait dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO yang harus menyediakan peraturan yang lebih baik tentang perlindungan desain industri. Sedangkan alasan kedua adalah berhubungan dengan pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap bentuk pelanggaran terhadap desain industri seperti penjiplakan, pembajakan atau peniruan. Upaya perlindungan yang lebih komprehensif tersebut diharapkan dapat menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan daya kreativitas pendesain dan sebagai wahana untuk melahirkan para pendesain yang produktif.

Selain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang memberikan perlindungan terhadap Desain Industri di Indonesia. Secara internasional perlindungan terhadap desain industri dimuat dalam:
  • The Paris Convention for the Protection of Industrial Property of 1883;
  • The Haque Agreement Concerning the International Deposit of Industrial Designs of 1925;
  • The Locarno Agreement Estabilishing an International Classification for Industrial Design of 1968;
  • TRIPs Agreement Under the World Trade Organization Agreement;
  • The Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works of 1886;
  • The Universal Copyright Convention of 1952.