Dasar Hukum Pendaftaran Tanah

Menurut Supriadi (2007:152-153)Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam UUPA, karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah. Begitu penting nya persoalan pendaftaran tanah tersebut sehingga UUPA memerintahkan kepada Pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 19 UUPA dinyatakan sebagai berikut:
  • Tanah menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanahdi seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

  1. Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah.
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

  • Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas social ekonomi serta kemungkinan penyelenggraan, menurut pertimbangan Mentri Agraria.
  • Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran tanah termaksud dalam ayat 1 di atas dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu di bebaskan dari pembayaran biaya-biaya sersebut.

Sebagai tindak lanjut dari perintah psal 19 ayat 1 UUPA tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah. Berpatokan pada perkembangan yang begitu pesat dan banyak nya persoalan pendaftran tanah yang muncul ke permukaan dan tidak mampu diselesaikan oleh PP Nomor 10 tahun 1961, maka setelah berlaku selama kurang 38 tahun, pemerintah,mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftran tanah.