Definisi Gugatan

Gugatan dapat diartikan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak yang dapat pula berbentuk kelompok atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan serta timbul suatu perselisihan yang ditujukan kepada pihak lain yang menimbulkan kerugian melalui pengadilan (Sophar Maru Hutagalung, 2010:1).

Pengajuan tuntutan hak dalam perkara perdata dapat diajukan secara lisan maupun tertulis. Bentuk tertulis inilah yang kemudian dikenal sebagai surat gugatan (Rahadi Wasi Bintoro, 2010: 150). Gugatan itu sendiri terdiri atas gugatan voluntair (gugatan permohonan), gugatan contentiosa dan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) (M. Yahya Harahap, 2014:28-137).

Definisi Gugatan


Gugatan voluntair (gugatan permohonan) sering pula dikenal dengan istilah permohonan. Sebutan ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999) yang menyatakan Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999) dan sekarang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Tugas dan kewenangan badan peradilan di bidang perdata adalah menerima, memeriksa dan mengadili sengeketa para pihak yang berperkara, wewenang tersebut disebut yuridiksi contentiosa dan gugatannya berbentuk gugatan contentiosa atau disebut juga contentius. Gugatan contentiosa inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik (M. Yahya Harahap, 2014:46-47).

Gugatan class action baru dikenal di Indonesia secara formil dan resmi (formal and official) yaitu pada tahun 2002 yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tanggal 26 April 2002. Gugatan class action dapat diartikan sebagai gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang mewakili atau bertindak sebagai wakil kelompok. Adanya class action ini bertujuan untuk menyederhanakan akses masyarakat dalam mengakses keadilan dan mengefisiensikan penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak (M. Yahya Harahap, 2014:139-141).