Definisi Perbankan

Secara terminologi, dalam kepustakaan perbankan dikemukakan “Bank” berasal dari kata “Bancd” dari bahasa italia yang berarti bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh banker untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan popular menjadi Bank.[1]

Definisi Perbankan


Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu sesuai dengan kegiatan bank pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangnya dunia perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula. Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa Bank lainnya. Untuk lebih jelasnya penulis mengutip pendapat beberapa para sarjana terkemuka mengenai pengertian bank:

Menurut A. Abdurachman mengemukakan bahwa:

(Banking) pada umumnya ialah kegiatan-kegiatan dalam menjual belikan mata uang”.[2]

Menurut O.P Simorangkir mengemukakan bahwa:

Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Ada pun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral”.[3]

Menurut Hart dalam J. Milnes Holden menyatakan bahwa:

A banker or bank as a person or company carrying on the business of receiving moneys, and collecting drafts, for customers subject to the obligation of honoring cheques drwn upon them from time to time by the customers to extent of the amounts available on their current accounts”.[4]

Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sementara itu dalam Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa: “Perbankan adalah sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.

Sedangkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nonor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.


Rujukan:

[1] H. Malayu S.P. Hasibuan. Dasar-Dasar Perbankan. Bina Aksara, Jakarta, 2004, hlm.1.
[2] Abdurrahman. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan Inggris Indonesia. Pradnya Paramita. Jakarta, 1991. hlm.86.
[3] O.P. Simorangkir. Seluk Beluk Bank Komersial, Perbanas, Jakarta, 1998, hlm,10.
[4] Hart dalam J. Milnes Holden, The Law and Practice of Banking, Vol 1, Banker and Costumer. Pitman, 1970. hlm, 2.