Hubungan Hukum Dengan Sanksi

Setiap orang yang memiliki kekuatan (fisik) dapat berkuasa, sehingga ada kecenderungan orang untuk menyamakan kekuasaan (power) dengan kekuatan (force). Kekuasaan yang bersumber pada wewenang formal (formal authority) yang memeberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau pihak dalam suatu bidang tertentu. kekuasaan dapat dikatakan bersumber pada hukum yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang.

Hukum memerlukan paksaan bagi penataan ketentuan – ketentuannya, maka hukum memerlukan kekuasaan pagi penegakannya tanpa kekuasaan hukum itu tidak lain merupakan kaidah sosial yang berisikan anjuran. Hukum berbeda dari kaidah sosial yang mengenal bentuk paksaan, bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur oleh hukum mengenai ruang lingkup maupun pelaksanaannya. (Mochtar Kumaatmadja : 2000: 33 -34)

Hubungan Hukum Dengan Sanksi


Soerjono Soekanto berpendapat bahwa pengaruh hukum merupakan salah satu fungsi hukum baik sebagai kidah maupun sebagai sikap tindak atau prilaku teratur dlaam membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak haanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik bersikap positif maupun bersikap negatif.

Ketaatan bersikap tindak atau berperilaku sesuai dengan harapan pembentuk Undang – Undang bahwa pengaruh hukum terhadap sikap tindak atau perilaku sebagai ketaatan (compliance) ketidaktaatan atau penyimpangan (deviance) dan pengelakan (evasion). Konsep – konsep ketaatan, ketidaktaatan ataau penyimpangan dan pengelakan sebenarnya berkaitan dengan hukum berisikan larangan atau suruhan.

Sanksi merupakan aktual dari norma hukum yang memiliki karakteristik sebagai ancaman atau sebagai sebuah harapan. Sanksi akan memberikan dampak positif atau negative terhadap lingkungan sosialnya. Sanksi adalah penilaian pribadi seseorang yang kaitannya dengan sikap perilaku dan hati nurani yang tidak mendapatkan pengakuan atau nilai tidak bermaanfaat bila ditaati.

Gejala hukum tidak dapat dipisahkan dari gejala Negara yang dimaksud oleh Marx dan Engels adalah suatu organisasi sosial dan politik yang berfungsi sebagai sarana bagi kelas yang memegang tampuk pimpinan negara. Golongan menengah memeperoleh ruang menetapkan dan mempertahankan kekuasaannya atas golongan–golongan kelas lainnya daalam masyarakat. (Emeritus John Gillisen : 2005 : 17).

Sistem merupakan satu kesatuan yang terdiri dari unsur – unsur atau elemen yang saling berinteraksi satu sama lain dalam sistem yang tidak dikehendaki adanya konflik antara unsur – unsur yang ada dalam sistem, bila terjadi konflik maka akan segera diselesaikan oleh sistem tersebut. Hukum yang terbuka maksudnya unsur – unsur dari sistem itu mempengaruhi sistemnya, sebaliknya unsur – unsur dalam mempengaruhi unsur–unsur sistem.

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa empat fungsi sistem hukum:
  1. Sebagian dari sistem kontrol sosial (social control) yang mengatur kehidupan manusia.
  2. Sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa (dispute settlement)
  3. Hukum memiliki fungsi sebagai social engineering function
  4. Hukum sebagai social maintenance yaitu fungsi yang menekankan peranan hukum sebagai pemeliharaan status quo yang tidak menginginkan perubahan

Friedman ada tiga elemen dari sistem hukum yaitu structure, substance dan legal culture. Struktur adalah menyangkut lembaga – lembaga yang berwenang membuat dan melaksanakan Undang – Undang ( lembaga pengadilan dan lembaga legislatif). Substance adalah materi atau bentuk dari peraturan Perundang – udangan. Legal culture adalah sistem hukum yang menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan mereka.

Sistem hukum yang baik tidak akan berjalan dengan baik tanpa ditunjang dengan adanya subtansi hukum yang baik tidak dapat dirasakan manfaatnya kalau ditunjang dengan subtansi hukum yang baik dan tidak dapat dirasakan eksistensinya kalau tidak didukung oleh budaya hukum masyarakat dengan baik pula. Hukum dapat berperan baik bila subsistem ketiganya dapat berjalan dengan baik yaitu struktur, subtansi dan budaya hukum yang saling berinteraksi dan memainkan peranan secara serasi dan seimbang sesuai dengan fungsinya. (Teguh Prasetyo : 2012 : 311-312)

Para teoritis hukum kodrat sering menyatakan bahwa hukum kodrat berfungsi sebagai standar regulative atau standar pengaturan hukum positif. Hubungan antara hukum kodrat dan hukum positif biasanya dirumuskan dalam bentuk hak. Hak adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain atas dasar asas kesamaan. Hak kodrat sebagaimana diatur oleh hukum kodrat memiliki akarnya didalam hak ilahi (hukum abadi). Sesuatu dapat menjadi hak seseorang melalui perjanjian atau persetujuan dengan orang lain, baik persetujuan antar orang lain individual maupun persetujuan publik. Kedua hak ini disebut hak positif yang diatur diluar hukum positif. (E. Sumaryono : 2002: 21)

Keberkaitan hukum positif pada hukum kodrat adalah esensial dan merupakan syarat legitimasi keberlakuan hukum positif. Menurut Thomas hukum positif menerapkan prinsip umum hukum kodrat pada ruang lingkup khusus sehingga hal ini secara khusus pula mempengaruhi perilaku subyek hukum positif baik dengan cara menarik kesimpulan dari prinsip umum tersebut.

Sistem hukum yang bermacam–macam didalam masyarakat terdapat hukum yang lebih tinggi yang dijadikan ukuran pertimbangan atas semua hukum buatan manusia. Hukum kodrat adalah jawaban yang diberikan untuk pertanyaan–pertanyaan tentang hukum yang lebih tinggi tersebut. Teori tentang hukum kodrat adalah teori dualistic yang menjembati celah yang terdapat diantara apa yang nyata dan apa yang seharusnya. (E.Sumaryono : 2012 : 22)

Hukum yang paaling tinggi atau paling superior adalah hukum alam yang dipandang sejak jaman purbakala. Penganut hukum alam memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal dari kehidupan manusia dan perhubungannya sesama manusia. Pemahaman hukum alam dengan apa yang dimaksud sebagai hukum adalah:
  1. Hukum itu tidak dibuat oleh manusia ataupun negara, tetapi ditetapkan oleh alam.
  2. Hukum itu bersifat universal
  3. Hukum berlaku abadi
  4. Hukum tidak dapat dipisahkan dari moral (Achmad Ali : 2012 : 49-50)

Hans Kelsen memberikan pandangan bahwa hukum dipaandang sebagai tatanan paksaan normatif dalam perilaku manusia (normative zwangsordnung menschlichen verhaltens). Hukum adalah suatu sistem kaidah-kaidah. Kaidah adalah obyektif suatu tindakan kemauan yang secara intensional tertuju pada perilaku manusia (der objective sinn eines willenaktes, der intentional auf menschliches verhalten gerichtetist). Kelsen amengemukan hukum terletak dalam sifat normatif. Sistem hukum memperoleh makna normatifnya hanya dari kaidah – kaidah lain (lebih tinggi) karena berpegang teguh pada pemisahaan (kantian) antara das sein dan das sollen. (Arief Sidharta : 2012 : 42-43)

Efektifitas penegakan hukum dibutuhkan kekuatan fisik untuk menegakkan kaidah – kaidah hukum tersebut menjadi kenyataan berdasarkan wewenang yang sah. Sanksi merupakan aktualisasi dari norma hukum threats dan promises yaitu suatu ancaman yang tidak akan mendapatkan legitimasi tidak ada faedahnya untuk dipatuhi atau ditaati. Internal values merupakan penilaian pribadi menurut hati nurani dan ada hubungan dengan yang diartikan sebagai suatu sikap tingkah laku. Pengaruh dan konsep tujuan bahwa konsep pengaruh berarti sikap tindak atau perilaku yang dikaitkan dengan suatu kaidah hukum dalam kenyataan, pengaruh positif atau efektifitas tergantung pada tujuan atau maksud hukum.

Berdasarkan uraian diatas maka hubungan hukum dengan sanksi saling berkaitan artinya hukum yang merupakan suatu peraturan tanpa adanya sanksi yang tegas hukum tersebut akan tumpul dan hanya bersifat anjuran, sedangkan saksi tanpa hukum yang mengaturnya akan semena-mena karena tidak ada peraturan yang menjadi filosofi sanksi tersebut. Hukum dan sanksi tidak dapat dipisahkan karena hukum akan tajam apabila sanksinya tegas di dalam peraturan tertulis yang berujuan untuk memberikan efek jera kepada sipelaku. Tujuan hubungan hukum dengan sanksi adalah memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan adanya sanksi yang tegas yang bertujuan memberikan efek jera kepada yang melanggar hukum.