Hukum Haji

Haji adalah rukun Islam yang kelima, dan merupakan ibadah dan ritual terakhir yang diwajibkan, dan Allah SWT telah tetapkan ketentuan dan petunjuknya. Karena pensyariatannya turun pada tahun kesembilan Hijriyah menurut pendapat terkuat.

Haji merupakan perjalanan tersendiri didalam dunia travelling dan wisata. Seorang muslim dalam perjalanan itu berpindah dari negaranya menuju negeri yang aman. Islam menjadikannya sebagai lambang tauhid kepada Allah SWTdan kesatuan kaum muslimin. Maka diwajibkan atas seorang muslim untuk menghadap ke arah kiblat itu setiap hari dalam shalatnya. Kemudian ia diwajibkan mengelilinginya dengan badannya sekali seumur hidup.

Hukum Haji


Ibadah haji dilakukan pada waktu, tempat dan cara yang telah ditetapkan Allah SWT. Hal ini menunjukkan adanya penentuan dalam konsep dan pelaksanaan haji untuk keragaman muslim dalam
mengabdikan diri terhadap Allah SWT. Ibadah haji ditekankan kepada muslim yang mampu untuk naik haji tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat Ali-Imran : 97

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Juga mengingat Hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Ibnu Umar yang berbunyi:

Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhuma berkata, Aku pernah mendengar Rasullullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan mendirikan shalat, membayar zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan ramadhan.”

Al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan para Ulama menetapkan bahwasanya haji itu merupakan fadhu ‘ain bagi muslimin dan muslimat yang sanggup mengerjakannya.

Mayoritas Ulama, diantaranya Abu Hanifah dalam salah satu pendapatnya yang paling kuat, Abu Yusuf, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa orang yang telah memenuhi syarat kewajiban haji yang akan dijelaskan dan menyadari kewajiban tersebut baginya, maka ia harus segera melaksanakannya dan berdosa apabila menundanya.

Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah” dan sabda Nabi Muhammad SAW:

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah..”. pada dasarnya suatu perintah, wajib dilaksanakan secara langsung selama tidak ada dalil yang membolehkan untuk menundanya.

Hukum haji itu adalah wajib. Dasar wajibnya adalah beberapa firman Allah yang menuntut untuk melaksanakan ibadah haji itu. Ia merupakan rukun Islam yang diwajibkan melaksanakannya sekali seumur hidup. Hukumnya wajib kifayah bagi seluruh umat Islam setiap tahun.

Pada umumnya melakukan amal ibadah adalah kewajiban tetap dan berketerusan sepanjang umur. Namun khusus untuk ibadah haji, kewajibannya hanya sekali untuk seumur hidup. Tujuan diwajibkannya haji adalah memenuhi panggilan Allah untuk memperingati serangkaian kegiatan yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim sebagai penggagas syariat Islam. Keinginan Nabi Ibrahim itu ditanggapi Allah dengan menyuruh orang-orang untuk menziarahi tempat Nabi Ibrahim tersebut.

Syafi’i, Tsauri, Auza’i, dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwa haji merupakan suatu kewajiban yang pelaksanaannya boleh ditunda. Dengan kata lain, haji boleh dilakukan kapan saja selama umur manusia. Orang yang mengakhirkan haji tidak berdosa selama ia melaksanaknnya sebelum meninggal dunia.

Rasulullah SAW mengakhirkan haji hingga tahun kesepuluh Hijriah.Ketika itu, beliau bersama dengan istri-istri beliau dan banyak sahabat, padahal haji telah diwajibkan pada tahun keenam Hijriah. Jika haji wajib dilakukan secara langsung ketika seseorang telah mampu, maka Rasulullah SAW tidak mengakhirkan ibadah haji beliau.

Syafi’i mengatakan, “Dengan begitu, kami ber-istidlal bahwa haji wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup. Batas awalnya adalah ketika seseorang baligh dan batas akhirnya adalah sebelum wafat. Menurut Abu Hanifah, Malik, Ahmad, sebagian pengikut Syafi’i, dan Abu Yusuf, kita wajib untuk segera melaksanakan haji ketika syaratsyaratnya telah terpenuhi.

Menurut sebagian besar ulama, kewajiban haji disyariatkan pada tahun sembilan hijriah. Nabi SAW hanya sekali melaksanakan haji yaitu pada tahun sepuluh hijriah yang biasa disebut dengan haji wada’.

Imam Syafi’i berkata: Anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan haji, begitu juga dengan anak perempuan, kecuali ia haid walaupun usianya masih kecil, atau ia belum haid tapi usianya sdah mencapai 15 tahun. Apabila seorang anak sudah mencapai umur 15 tahun atau sudah haid bagi perempuan atau sudah ihtilam (mimpi basah) maka ia wajib melaksanakan ibadah haji.

Apabila dua anak kecil yang belum baligh melaksanakan ibadah haji, maka dianggap sah apabila keduanya berakal (tidak gila). Caranya adalah keduanya harus berihram sendiri (tidak diwakilkan), kemudian menjauhi segala sesuatu yang wajib dijauhi oleh orang yang sudah dewasa. Jika keduanya mampu melakukan kewajiban dalam haji, maka keduanya harus melakukannya berdasarkan petunjuk dari orang lain. Apabila keduanya tidak mampu melakukan suatu amalan dalam haji, maka bisa diwakilkan kepada orang lain walaupun berupa shalat (shalat dua rakaat di maqam Ibrahim setelah thawaf). Termasuk apabila keduanya tidak mampu melakukan thawaf.

Apabila ada orang yang bertanya, “Bolehkan orang lain shalat 5 waktu untuk anak kecil tersebut?” Kami jawab “Tidak boleh.”

Jika mereka bertanya lagi, “Apa bedanya shalat 5 waktu dengan shalat 2 rakaat setelah thawaf?” kami jawab , “Shalat 2 rakaat setelah thawaf adalah termasuk amalan di dalam haji yang wajib dilakukan sebagaimana thawaf, wuquf, melempar jumrah, dan lain-lain.