Hukum yang Berwatak Pancasila

Sebagai suatu bangsa yang besar, Indonesia memiliki karakteristik menonjol yang terletak pada keberagaman/ kebhinekaannya. Walaupun terdiri dari 1.128 suku bangsa yang tersebar pada 13.466 pulau dengan luas daratan 1.922.570 km dan luas perairan 3.257.483 km, Indonesia memiliki pandangan dan falsafah hidup yang membentuk sebuah jati diri bangsa. Oleh para pendiri negara, pandangan tersebut dikristalisasikan dan dirumuskan menjadi lima prinsip dasar yang dinamakan Pancasila.

Hukum yang Berwatak Pancasila


Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita hukum dan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Dalam konteks pembentukan materi hukum, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Hal tersebut sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan mempengaruhi penerapan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum.

Karakteristik dari negara hukum Pancasila adalah: pertama, merupakan negara kekeluargaan. Dalam negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak individu (termasuk pula hak milik) atau hak asasi manusia, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional (kepentingan bersama) di atas kepentingan individu tersebut. Pada satu sisi, hal ini sejalan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang bersifat paguyuban. Namun, di sisi lain juga sejalan dengan pergeseran masyarakat Indonesia ke arah masyarakat modern yang bersifat patembayan. Kondisi ini jauh bertolak belakang dengan konsep negara hukum barat yang menekankan pada kebebasan individu seluas-luasnya dan juga bertolak belakang dengan konsep negara hukum sosialisme-komunisme yang menekankan pada kepentingan komunal atau bersama. Dalam negara hukum Pancasila, diusahakan terciptanya suatu harmoni dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan nasional dengan memberikan kemungkinan kepada negara untuk melakukan campur tangan bagi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Kedua, negara hukum Pancasila yang berkepastian dan berkeadilan. Dengan sifatnya yang prismatik, konsep negara hukum Pancasila dalam kegiatan berhukum baik dalam proses pembentukan maupun penegakannya dilakukan dengan memadukan unsur-unsur yang terkandung dalam konsep rechtsstaat dan rule of law, yaitu memadukan antara prinsip kepastian hukum dengan prinsip keadilan. Keterpaduan tersebut menciptakan suatu prasyarat bahwa kepastian hukum harus ditegakkan demi menegakkan keadilan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Ketiga, Negara hukum Pancasila merupakan religious nation state. Dengan mendasarkan pada hubungan antara negara dengan agama yang terjadi, Indonesia tidak menganut sekulerisme tetapi juga bukanlah sebuah negara agama seperti dalam konsep teokrasi dan konsep nomokrasi Islam. Konsep negara hukum Pancasila adalah sebuah konsep negara yang berketuhanan. Artinya, kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga terwujud kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Konsekuensi logis dari pilihan ini adalah bahwa ateisme dan komunisme dilarang di Indonesia karena ajarannya mengesampingkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Keempat, negara hukum Pancasila memadukan hukum sebagai alat perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, selain mengakui dan memelihara nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law), di dalam negara hukum Pancasila juga dilakukan positivisasi terhadap living law tersebut guna mendorong dan mengarahkan masyarakat pada kemajuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan negara, dalam setiap kebijakan negara yang diambil oleh para penyelenggara negara, termasuk di dalamnya upaya melakukan pembangunan sistem hukum nasional, harus dilakukan sesuai dengan empat prinsip cita hukum Pancasila, yaitu:
  • menjaga integrasi bangsa dan negara, baik secara ideologis maupun secara teritorial,
  • mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi) secara sekaligus dan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan,
  • mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
  • menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.


Berdasarkan hal tersebut, dalam penyelenggaraan negara hukum Pancasila harus dibangun suatu sistem hukum nasional yang:
  1. bertujuan menjamin integrasi bangsa dan negara, baik secara ideologis maupun secara teritorial;
  2. didasarkan atas kesepakatan rakyat baik yang diputuskan melalui musyawarah mufakat maupun dengan pemungutan suara, dan hasilnya dapat diuji konsistensinya secara yuridis;
  3. bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial;
  4. bertujuan mewujudkan toleransi beragama yang berkeadaban, dalam arti tidak boleh mengistimewakan atau mendiskriminasikan kelompok-kelompok atau golongan-golongan tertentu.