Hukum yang Melindungi Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia

Melindungi segenap bangsa merupakan salah satu tujuan bernegara sebagaimana disebut dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Wujud konkret dari melindungi berupa tindakan dari pemerintah/negara untuk menjamin hak-hak dari rakyat sebagai warga/bangsa sehingga mereka dapat pula memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.



Setiap tindakan yang dijalankan oleh pemerintah/negara wajib memiliki dasar hukum, memiliki tujuan, dengan cara/prosedur yang didasarkan pada norma-norma yang tercantum di dalam UUD NRI Tahun 1945.

Pembangunan Hukum Nasional yang bisa melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan tugas yang berat. Karena hukum merupakan dasar yang mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam merancang pembangunan hukum nasional, hukum harus diposisikan sebagai penggerak utama (prime mover) dalam pembangunan nasional.

Posisi tersebut akan menjadikan pembangunan hukum nasional bersinergi dengan pembangunan nasional. Dalam kaitannya dengan hukum yang melindungi tumpah darah Indonesia, pembangunan hukum juga harus mengikuti kondisi global yang penuh dengan persaingan.