Ibadah Haji

Ibadah haji termasuk ibadah pokok yang menjadi salah satu rukun Islam yang lima, yang mana secara lafaz “haji” berasal dari bahasa Arab حج , berarti “bersengaja”. Dalam artian terminologis di antara rumusannya adalah menziarahi ka’bah dengan melakukan serangkaian ibadah di Masjidil Haram dan sekitarnya, baik dalam bentuk haji maupun umrah. Sedangkan dasar hukum ibadah haji adalah wajib, sebagaimana lafaz على yang mengandung arti kewajiban yang Allah perintah dalam surah Ali Imran ayat 97:

Di sana terdapat tanda yang jelas, (diantaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) Haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”.

Ibadah Haji

Adapun tujuan diwajibkannya haji adalah memenuhi panggilan Allah untuk memperingati serangkaian kegiatan yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim sebagai penggegas syariat Islam. Kisah Nabi Ibrahim sehubungan dengan ini dikatakan Allah dalam surah Ibrahim ayat 37:

Ya Tuhan, Sesungguhnya Aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka melaksanakan shalat, Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur”.

Keinginan Nabi Ibrahim itu ditanggapi Allah dengan menyuruh orang-orang untuk menziarahi tempat Nabi Ibrahim tersebutdengan firman-Nya dalam surat al-Hajj ayat 27:

Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”