Izin Mendirikan Bangunan

Izin (vergunning) adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemeritahan untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Izin dapat diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan/ pembebasan dari suatu larangan.

Menurut Pasal 1 butir (1) pengertian Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan manusia konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagaian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah atau air, dalam bentuk gedung yang berfungsi baik sebagai tempat manusia melakukan kegiatan untuk harian atau tempat tinggal kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya dan kegiatan khusus. Secara umum pengertian bangunan adalah sesuatu yang memakan tempat.

Izin Mendirikan Bangunan


Adapun pengertian mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan. Jadi, izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan yang dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf c menyebutkan

Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah”.

Pasal 1 butir (6) Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung menyatakan Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dalam rangka Pembangunan hubungan demokrasi dengan tata kelola lingkungan yang baik dimaknai sebagai peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan akses terhadap keadilan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Proses perizinan mendirikan bangun, selain memperhatikan persyaratan administratif dan persyaratan teknis, IMB harus juga memperhatikan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan:

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki amdal”.

Pasal 2 ayat (2) dan lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analis Dampak Lingkungan Hidup menyatakan:

Pembangunan bangunan gedung yang luasnya lebih besar dari 10.000 m² wajib memiliki Amdal”.

Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan menyatakan:

Pengajuan IMB harus dilengkapi dengang persyaratan dokumen administrasi berupa dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/ upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban”.

Pasal 15 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 menyatakan:

Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung harus melengkapidengan hasil analisis mengenai dampaklingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan”.

Pasal 7 ayat (1) huruf c jo 10 huruf b Peraturan Bupati garut Nomor 497 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang berbunyi:

Setiap permohonan IMB harus mengisi formulir permohonan IMB dan memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang terdiri dari dokumen atau surat-surat terkait berupa dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal)/UPL/UKL”.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebutkan:

Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak; pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.”

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung dihubungkan dengan ketentuan Pasal 10 huruf r Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa:

Pasar adalah bangunan gedung untuk kepentingan umum”.

Sunarto juga menegaskan bahwasanya IMB merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau orang untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan Nilai Dasar Bangunan (NDB), Nilai Luas Bangunan (NLB) serta Ketinggian Bangunan (KB) yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut, orang lain dan lingkungan.

Setiap orang yang memiliki bangunan gedung wajib memiliki IMB gedung. IMB adalah awal surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. IMB merupakan satu-satunya sarana perizinan yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, yang menjadi alat pengendali penyelenggaraan bangunan gedung. Proses pemberian IMB harus mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan murah/ terjangkau.

Salah satu dasar pertimbangan penetapan peraturan izin mendirikan bangunan adalah agar setiap bangunan memenuhi teknik konstruksi, estetika serta persyaratan lainnya sehingga tercipta suatu rangkaian bangunan yang layak dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keindahan dan interaksi sosial. Tujuan dari penerbitan IMB adalah untuk mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, swasta maupun bangunan pemerintah dengan pengendalian melalui prosedur perizinan, kelayakan lokasi mendirikan, peruntukan dan penggunaan bangunan yang sehat, kuat, indah, aman dan nyaman.

Permohonan IMB merupakan proses awal mendapatkan IMB. Permohonan IMB gedung harus memenuhi persyaratan administratif sesuai dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, yang meliputi:
  • Status hak atas tanah dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
  • Status kepemilikan bangunan gedung;
  • Izin mendirikan bangunan gedung;
  • Kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung.

Loekman Soetrisno, menjelaskan IMB sebagai ”suatu penegakan disiplin tertib membangun, selain memfungsikan kembali dari segala peraturan yang ada, yang menyangkut IMB juga penerapan sanksi hukum administratif”. Dari pendapat tersebut dapat diketahui bahwa IMB merupakan suatu upaya pemerintah dalam mendisiplinkan warganya dalam hal ini mendirikan bangunan, tentu saja di dalamnya terkandung sanksi hukum administratif bagi pihak-pihak yang melanggarnya.

Utrecht mengemukakan dimensi-dimensi yang terkandung dalam IMB adalah:
  1. IMB adalah suatu ketetapan;
  2. IMB diterbitkan oleh administrasi negara yang berwenang;
  3. IMB harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. IMB harus sesuai dengan tata kota dan tata ruang;
  5. IMB harus memperhatikan faktor-faktor lain berupa keselamatan lingkungan;
  6. Bahan-bahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan harus sesuai dengan bahan-bahan yang diperkenankan dalam IMB.