Kebuntuan RUU Pemilu dan Hasrat Calon Tunggal Presiden

Pemerintah bertingkah layaknya anak kecil dalam menyikapi kebuntuan politik di gedung Parlemen. Karena keinginan mereka tidak terpenuhi, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, ngambek. Sekurang-kurangnya ada dua cara anak kecil ngambek, yaitu nangis atau diam lalu pergi. Cara terakhir itulah yang akan dipilih pemerintah jika kemauan mereka tak kunjung disepakati.

Pokok soal menyangkut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR. Pemerintah tetap ngotot menghendaki ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) harus berkisar antara 20 atau 25 persen dari perolehan suara partai politik dalam pemilu legislatif.

Kebuntuan RUU Pemilu dan Hasrat Calon Tunggal Presiden


Banyak partai politik yang menentang wacana ini, lantaran dinilai tidak masuk akal. Memang ada beberapa parpol mendukung, tentu saja mereka yang merupakan koalisi pemerintah. Namun sebagian parpol menginginkan ambang batas pencalonan presiden hanya berkisar 10 hingga 15 persen. Ini juga masih tidak masuk akal.

Pasalnya, pada 2019 mendatang, pemilu digelar secara serentak dalam waktu bersamaan. Baik itu pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif untuk menentukan wakil rakyat di DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Para pemerhati pemilu mengistilahkan hal ini dengan pemilihan lima kotak.

Jadi, jika pemilihan presiden ini masih mensyaratkan adanya PT, tentu kita harus mengambil tolok ukur ke belakang, yakni dengan memakai hasil pemilu pada lima tahun sebelumnya. Apa ini bisa diterima akal sehat? Kalau diibaratkan, kondisi ini seperti menonton film di bioskop, dengan karcis yang telah disobek karena telah dipakai sebelumnya.

Karena tak kunjung mendapat titik temu, mulailah pemerintah bersikap bak seorang anak kecil. Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah di paripurna, mengancam akan menarik diri jika kehendak mereka tidak juga dipenuhi. Ia hendak menutup pintu kompromi karena tak mau surut memperjuangkan kehendaknya.

Jika dianalisa lebih jauh, ada alasan penting kenapa pemerintah ingin memaksakan pemberlakuan PT pada pemilihan presiden. Yaitu, karena petahana tidak ingin memiliki banyak saingan di pemilu. Sudah bukan rahasia umum jika Presiden Jokowi ingin melanggengkan kekuasaannya hingga periode berikutnya. Dengan semakin sulit persyaratan untuk menjadi calon presiden, langkahnya untuk kembali menapaki singgasana istana akan terbuka lebar.

Apalagi, dengan syarat 20 hingga 25 persen kursi DPR atau perolehan suara sah nasional, ditambah lagi banyaknya parpol yang berkoalisi dengan pemerintah saat ini, niscaya tidak banyak peluang bagi parpol oposisi untuk menantang Jokowi.

Bukan hal mustahil nantinya akan ada calon tunggal presiden. Itu sebabnya, pemerintah dan tiga parpol yang sudah menyatakan dukungan kepada Jokowi untuk maju di Pilpres 2019, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Nasdem, bersikukuh syarat untuk capres harus berat.

Partai Demokrat dan Gerindra menentang keras wacana ini. Bagi mereka, putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, dengan melaksanakan pemilihan secara serentak, otomatis hasil pemilihan legislatif yang dijadikan dasar pengajuan calon di pilpres juga dihapuskan.

Setidaknya ada tiga alasan untuk penghapusan PT ini. Pertama, menjadikan pemilu lima tahun sebelumnya sebagai syarat pilpres serentak, sangat tidak relevan. Lima tahun adalah waktu yang panjang, apalagi dalam politik yang selalu bergerak dinamis.

Pandangan masyarakat terhadap sebuah parpol saat ini dengan lima tahun silam, tentu sudah berubah pula. Mereka mengavaluasi para wakil dan parpol yang dulu dipilih. Apa tidak ada yang kecewa dengan pilihannya? Jika melihat kondisi akhir-akhir ini, pasti banyak yang merasa sudah salah pilih.

Kedua, syarat PT yang berat itu akan mengkerdilkan parpol kecil dan yang baru lahir. Imbasnya, percaturan politik dalam meraih kekuasaan bakal didominasi partai-partai besar. Parpol kecil terpaksa bergabung, jika tidak ingin tergilas. Mereka tidak memiliki banyak pilihan. Akhirnya, mereka hanya menjadi pengekor dalam perjalanan demokrasi bangsa.

Padahal, jika dilihat sejarah, banyak parpol kecil yang bisa bersuara lantang di awal pergulatan mereka di kancah politik nasional. Contohnya, Demokrat pada Pileg 2004, Gerindra di Pileg 2009, dan Nasdem saat Pileg 2014. Mereka bisa mendulang banyak suara di pemilihan perdana, bahkan pada 2004 itu Demokrat bisa pula memenangi hati rakyat dalam pemilihan presiden.

Ketiga, kehendak pemerintah bersama parpol pendukungnya ini, yang memaksa PT 20-25 persen, akan menghalangi munculnya figur-figur baru pemimpin bangsa. Bagaimana tokoh baru bisa muncul, jika peluang mereka sudah dikebiri duluan dengan aturan. Bahkan, figur-figur lama yang berasal dari parpol juga bakal kesulitan menyaingi petahana. Mereka mesti merayu-rayu parpol lain untuk bergabung guna memenuhi syarat pengajuan calon.

Akhirnya, seperti dugaan di awal, jika aturan ini yang nantinya yang dipakai, akan terbuka peluang munculnya fenomena calon tunggal di pemilihan presiden. Jika sudah begini, lebih baik Jokowi memproklamirkan saja diri sebagai presiden seumur hidup. Buat apa negara mesti menanggung biaya ratusan triliun rupiah untuk menggelar pemilu serentak, toh hasilnya sudah bisa ditebak. Pemerintah tak ingin kalah, Jokowi takut lengser.

Oleh: Patrick Wilson
dalam: politiktoday