Manfaat Studi Perbandingan Hukum

Semakin maju dan canggihnya dunia dalam era globalisasi sekarang ini mau tidak mau membuat hukum harus tetap dapat berjalan beriringan dengan perkembangan zaman tersebut. Sarjana-sarjana hukum di Indonesia sekarang ini tidak hanya mengenal hukum Indonesia, namun juga hukum negara lain karena kompetitor mereka di masa depan bukan hanya orang Indonesia saja, melainkan dari seluruh dunia. Disinilah letak pentingnya perbandingan hukum, agar para sarjana-sarjana hukum di Indonesia mengerti tidak hanya hukum domestik (hukum Indonesia) saja melainkan hukum luar negeri (foreign law) juga.

Manfaat Studi Perbandingan Hukum


J.F. Nijboer dalam buku Andi Hamzah mengatakan bahwa tujuan mempelajari perbandingan hukum adalah untuk tujuan ilmu pengetahuan yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum, tujuan politik hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, putusan hakim, yang lebih baik, tujuan praktis untuk pembaharuan kerjasama internasional yang lebih baik, tujuan didaktik, dan terakhir adalah perbandingan hukum sebagai alat belajar, diskusi, perjalanan, membaca, dan menulis (Andi Hamzah, 2012: 5-6)

Dipelajarinya perbandingan hukum, dapat membawa kepada tujuan dan manfaat yang berbeda-beda. Perbandingan hukum dapat dilibatkan dalam sebuah usaha untuk menemukan ide baru untuk memecahan masalah-masalah hukum baik di yurisdiksi Negara sendiri maupun di yurisdiksi Negara pembandingnya. Selain itu, perbandingan hukum juga dapat bertujuan sebagai harmonisasi atau unifikasi dari hukum. Sebagai contohnya adalah di Uni Eropa dimana terjadi perbandingan huku antara Negara-negara anggota Uni Eropa untuk mengharmonisasi mengenai Hukum Dagang, atau hukum mengenai pencegahan pencucian uang (Ian Curry Summer, 2010: 5).

Salah satu tujuan utama perbandingan hukum adalah untuk ilmu pengetahuan. Ilmu hukum tidak hanya mengenai teknik mengintepretasi bahan hukum seperti teks-teks hukum, asas, peraturan dan standard dari sebuah sistem hukum di suatu Negara, namun juga sebagai usaha penemuan dalam mencegah dan mengatasi konflik sosial. Perbandingan hukum bertujuan untuk menemukan dan menemukan solusi yang lebih baik dalam memecahkan sebuah masalah (K. Zweigert dan H. Kotz, 1998: 15).

Manfaat praktis dari perbandingan hukum adalah perbandingan hukum sebagai bantuan untuk para pembuat undang-undang, sebagai alat konstruksi hukum, sebagai salah satu komponen dari kurikulum di universitas, dan sebagai kontributor dari unifikasi dan harmonisasi suatu hukum (K. Zweigert dan H. Kotz, 1998: 16).