Pengertian Asas Legalitas

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asas adalah dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat). Sedangkan menurut terminology mempunyai makna dasar, asal dan fundamental. Asas hukum merupakan fondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh. Menurut Satjipto Rahardjo menyatakan asas hukum, bukan peraturan hukum. Namun, tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa menge-tahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Karena asas hukum ini memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum dan tata hukum.

Pengertian Asas Legalitas


Beliau, selanjutnya mengibaratkan asas hukum sebagai jantung peraturan hukum atas dasar 2 (dua) alasan:
  1. Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya sebuah peraturan hukum. Ini berarti penerapan peraturan-peraturan hukum itu bisa dikembalikan kepada asas hukum.
  2. Asas hukum karena mengandung tuntutan etis, maka asas hukum diibaratkan sebagai jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.

Ada berbagai asas hukum yang berlaku di Indonesia. Namun Asas legalitas ini perlu diketahui dan harus diketahui oleh semua kalangan masyarakat Indonesia. Asas legalitas ini juga biasa disebut dengan adagium legendaris dari seorang ahli hukum yang bernama von Feuerbach dalam bukunya Lehrbuch Des Peinlichen Recht (1801). Adagium tersebut ialah “Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali”, yang artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Perumusan asas legalitas dari Van Feurbach dalam bahasa latin itu dikemukakan berhubung dengan teorinya yang dikenal dengan teori Vom Psychologischen Zwaang, yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang maacamnya pidana yang diancamkan.

Asas legalitas terdapat dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:
  1. Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada;
  2. Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Makna asas legalitas adalah sebagai suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang. Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya. Berdasarkan asas ini, tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan.

Menurut moeljatno, asas legalitas mengandung tiga pengertian yaitu:
  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias).
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Pengertian yang pertama, bahwa harus ada aturan undang-undang jadi aturan hukum yang tertulis lebih dahulu (wettelijke strafbepaling) yaitu aturan pidana dalam perundang-undangan. Karena Indonesia adalah negara hukum dan menganut sistem hukum positif, maka aturan hukum tersebut harus dibuat secara tertulis supaya bersifat mengikat semua orang, memiliki alat penegak aturan dibuat oleh penguasa, bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang berat.

Arti perubahan dalam perundang-undangan hukum pidana, berkaitan dengan asas legalitas terdapat asas Lex Temporis Delicti : suatu tindak pidana harus diperiksa berdasarkan peraturan hukum yang ada pada saat tindak pidana itu dilakukan.

Menurut Sudarto syarat perubahan undang-undang itu terjadi sesudah perbuatan dilakukan, lebih jelasnya sesudah perbuatan dilakukan tetapi sebelum diadili. jadi dalam pemeriksaan di pengadilan, seharusnya telah diketahui kapan tepatnya perbuatan itu dilakukan, sehingga jika terjadi perubahan undang-undang, dapat ditentukan apakah perubahan undang-undang tersebut berlaku atau tidak.

Dari bunyi Pasal 1 ayat (2), terdapat frasa perubahan dalam undang-undang. Kata yang penting untuk dilihat dalam frasa tersebut ialah kata perubahan. Masyarakat awam sering salah mengartikan kata perubahan tersebut bahwa telah ada undang-undang baru yang menggantikan undang-undang lama. Kata perubahan tersebut tidak bermaksud demikian, karena kata perubahan tidak sama dengan kata “pengganti”. Kata perubahan tersebut sebenarnya menjelaskan bahwa undang-undang yang lama itu telah diubah tetapi tidak diganti. Artinya tidak ada undang-undang baru yang menggantikan undang-undang yang lama tersebut, hanya saja sebagian dari undang-undang lama tersebut (pasal demi pasal) ada yang diubah baik rumusannya ataupun pemidanaannya. Sehingga undang-undang yang lama tersebut tetap berlaku seperti biasanya, tetapi ada pasal-pasal tertentu dalam undang- undang lama tersebut yang diubah rumusannya ataupun pemidanaannya.

Perubahan terhadap suatu Undang-undang, berbeda dengan penggantian suatu undang-undang. Suatu penggantian undang-undang lama oleh undang-undang yang baru menunjukkan bahwa undang- undang yang lama itu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru, artinya undang-undang lama itu secara keseluruhan tidak berlaku lagi karena telah dicabut. Undang-undang yang baru itu yang berlaku secara keseluruhan menggantikan undang-undang yang lama. Menurut Bambang Poernomo Hukum peralihan yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP hanyalah mempunyai arti historis bagi suatu negara yang untuk pertama kali mempunyai dan membentuk kodifikasi atau undang-undang hukum pidana, sebagai peralihan dari keadaan hukum yang teratur dan sewenang-wenang menuju kepada tertib hukum pidana.

Terhadap suatu negara yang akan atau telah menyempurnakan kodifikasi atau undang-undang hukum pidananya, tidak secara mutlak harus mencantumkan lagi hukum peralihan seperti Pasal 1 ayat (2) KUHP itu, dengan konsekwensi bahwa secara prinsip berpegang pada lex temporis delicti dengan pengertian suatu peraturan hukum yang memuat lembaga atau yang menimbulkan ancaman pidana bagi suatu perbuatan tidak dapat berlaku surut kecuali dengan tegas ditentukan sebagai demikian, maupun hal-hal yang menimbulkan perubahan terhadap isi normanya saja. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum pidana mempunyai isi tentang norma dan sanksi pidana, sehingga sudah sewajarnya apabila isi yang terakhir dijaga oleh lex temporis delicti.

Pengertian kedua larangan menggunakan analogi dalam hukum pidana. Analogi adalah suatu penafsiran yang berarti memperluas arti dari suatu peraturan hukum, karena analogi merupakan suatu penafsiran yang dapat merubah suatu keadaan.

Menurut moeljatno bahwa tafsiran ekstensif dan analogi memiliki sifat yang sama perbedaan nya hanya soal gradasi saja, moeljatno menambahkan bahwa ekstensif masih berpegang pada bunyi aturan, semua kata katanya masih di turut, hanya ada kata yang tidak di beri makna, sedangkan analogi sudah tidak berpegangan pada aturan yang ada, melainkan pada inti, rasio daripadanya. karenanya ini bertentangan pada asas legalitas sebab asas ini mengharuskan adanya sutu aturan sebagai dasar.

Pengertian yang ketiga, secara umum suatu undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu dimungkinkan untuk diberlakukan surut, seperti ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP.

Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa pengulangan pencantuman asas ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menunjukkan bahwa larangan keberlakuan surut ini oleh pembentuk undang-undang ditekankan bagi ketentuan pidana. Larangan keberlakuan surut ini untuk menegakkan kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya ia harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana atau tidak.

Bahwa hanya atas suatu perbuatan yang sebelumnya telah ada undang-undang yang mengaturnya barulah seseorang dapat dihukum. Tujuan dari asas ini sebenarnya sangat mulia yaitu jangan sampai seseorang melakukan suatu perbuatan lalu karena orang tersebut tidak disukai, maka dibuat undang-undang yang menyatakan bahwa perbuatan itu dapat dipidana.

Pasal 1 ayat (2) KUHP merupakan penyimpangan dari larangan berlaku surut hukum pidana, sepanjang mengenai hal bahwa hukum yang baru lebih menguntungkan terdakwa dari hukum yang lama, yaitu apabila seorang pelanggar hukum pidana belum diputus perkaranya oleh hakim dalam putusan terakhir.