Pengertian Jaksa

Jaksa (Sanskerta: adhyaksa; Inggris: Prosecutor; Bahasa Belanda: Officier Van Justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan / tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pengertian Jaksa, Penuntut umum, dan Penuntutan, adalah sebagai berikut:
  • Jaksa adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarakan Undang-Undang.
  • Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan melaksanakan penetapan Hakim.
  • Penuntutan adalah tindakan penutut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan.
Pengertian Jaksa

Dalam melaksanakan tugas wewenangnya, Jaksa selaku aparat penegak hukum juga tidak dapat mengabaikan “Guidelines on the Role of Prosecutors”, sebagai hasil Kongres PBB (UNO) Tahun 1990 tentang “Prevention of Crime and the Treatment of Offenders”, yang memuat peran Kejaksaan, yakni:
  1. Investigation of crime;
  2. Supervision over the legality of the investigations;
  3. Supervision of the execution of the court decision;
  4. As representative of public interest.

Jaksa sebagai penegak hukum, dalam menggunakan kewenangannya bertindak dalam hal bersentuhan dengan kepentingan publik, seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan serta penahanan dengan cara-cara yang diatur oleh Undang-Undang tidak menutupkemungkinan dapat melanggar hak asasi manusia.

Secara umum penegak hukum menurut Purnadi Purbacaraka dapat diartikan sebagai kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/ pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawatahkan dengan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan (sebagai “Social Engineering”) memelihara dan mempertahakan (sebagai “social control”) kedamaian pergaulan hidup.

Kejaksaan merupakan salah satu bagian dari sistem peradilan pidana, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, tercermin dalam penuntutan pada umumnya. Keberadaan lembaga Kejaksaan, Khususnya jaksa selaku penuntut umum berkaitan dengan tugas penuntutan, pada dasranya berkaitan dengan perkembangan hukum pidana dan penegakkan hukum pada umumnya. Hal ini diawali oleh pengambilalihan penuntutan oleh negara dari orang, keluarga, atau pihak yang hak-haknya dilanggar. Hal itu disebabkan negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya dari tindakan sewenang-wenang. Dengan demikian posisi dan kapasitas dasar setiap Jaksa atau penuntut umum adalah sebagai alat negara yang memiliki kepentingan umum (representatives of public interest).

Peran Jaksa pada lembaga penuntutan/kejaksaan dalam menyelenggarakan sistem peradilan pidana sangat penting karena Jaksa adalah Pejabat peradilan yang menjembatani antara tahap penyidikan sampai ke tahap pemeriksaan pengadilan. Jaksa adalah pejabat peradilan yang memonopoli keputusan untuk menuntut dan/atau tidak menuntut sehingga perlu memiliki kemandirian sesuai dengan salah satu karakteristik sistem penuntutan tunggal (singel prosecution system) dengan harapan penerapan dan penegakan hukum benar-benar tidak memihak.

Doktrin TRI KRAMA ADHYAKSA ini dijabarkan TATA KRAMA ADHYAKSA sebagai Kode Etik Jaksa, yang menjadi tuntutan, tata pikir, tata tutur, dan tata laku guna mewujudukan jati diri Jaksa mandiri dan mumpuni. Fungsi dan Wewenang jaksa Menurut Undang-Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004dalam Pasal 30:
1. Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melakukan penuntutan;
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang;
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindakbaik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turutmeyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. Pengawasan peredaran barang cetakan;
d. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.

Pelaksanaan fungsi dan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang, setiap Jaksa mutlak dituntut untuk memiliki sikap profesional, mengingat Jaksa adalah abdi hukum (a man of law), sekaligus sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.