Pengertian Malpraktik

Pengertian malpraktik secara umum menyebutkan adanya ketidakcakapan yang tidak dapat diterima yang diukur dengan ukuran yang terdapat pada tingkat keterampilan sesuai dengan derajat ilmiah yang lazimnya dipraktikkan pada setiap situasi dan kondisi di dalam komunitas anggota profesi yang mempunyai reputasi dan keahlian rata-rata.

Pengertian Malpraktik


Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.

M. Jusuf Hanafiah mendefinisikan malpraktik adalah:

Sebuah tindakan yang atas dasar kelalaian dalam mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.”

Soekidjo Notoatmodjo mendefinisikan malpraktik sebagai berikut:

Malpraktik berasal dari kata ‘mala’ artinya salah atau tidak semestinya, sedangkan ‘praktik’ adalah proses penangan kasus (pasien) dari seseorang professional yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditentukan oleh kelompok profesinya. Sehingga malpraktik dapat diartikan mealakukan tindakan atau praktik yang salah satu menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku. Dalam bidang kesehatan, malpraktik adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah keshatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atu pasien.”

Selanjutnya menurut Munir Fuady, pengertian malpraktik adalah sebagai berikut:

Kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian di sini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional).”

Dengan demikian malpraktik itu sebenarnya mempunyai suatu pengertian yang luas yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Dalam arti umum: suatu praktek yang buruk, yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh profesi.
  • Dalam arti khusus malpraktik dapat diterjemahkan dalam:

  1. Menentukan diagnosis, misalnya: diagnosisnya sakit maag, tetapi ternyata sakit liver.
  2. Menjalankan informasi, misalnya: seharusnya yang dioperasi mata sebelah kanan, tetapi dilakukan pada mata yang kiri.
  3. Selama menjalankan perawatan.
  4. Sesudah perawatan, tetntu saja dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Hubungan antara tenaga kesehatan (terutama dokter) dengan pasien yang lahir dari transaksi terapeutik, selain menyangkut aspek hukum perdata juga menyangkut aspek hukum pidana. Aspek pidana baru timbul apabila dari pelayanan kesehatan yang dilakukan sebab dalam perjanjian terapeutik yang harus dipenuhi adalah upaya penyembuhan dengan kesungguhan. Dengan demikian apabila pasien atau keluarganya mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi, pasien harus membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam informed consent atau tenaga kesehatan menggunakan obat secara keliru atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.