Pengertian Perkawinan

Menurut Pasal 1 Undang-undang Perkawinan, bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dewasa dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berkaitan dengan hal di atas, Hilman Hadikusumo berpendapat bahwa perkawinan barulah ada apabila dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita, dengan demikian perkawinan sama dengan perikatan (Verbindtenis).

Menurut Hukum Islam Nikah adalah akad yang mengandung kebolehan untuk bersetubuh dengan lafadz atau terjemahan dari kata-kata tersebut. Jadi, maksud pengertian tersebut ialah apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan sepakat untuk membentuk suatu rumah tangga, maka hendaknya keduanya melakukan akad nikah lebih dulu (An Nisa: 3 maka nikahilah olehmu perempuan yang baik bagimu).

Perkawinan dianggap sah, jika diselenggarakan : “ (a) Menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan; (b) Secara tertib menurut hukum Syari’ah (bagi yang beragama islam); (c) Dicatat menurut perundang-undangan dengan dihadiri oleh pegawai pencatatan nikah.