Sistem Pendaftaran Tanah

Dalam pendaftaran tanah dikenal adanya dua macam sistem pendaftaran tanah, yaitu Sistem pendaftaran akta (registration of deeds) dan Sistem pendaftaran hak (registration of titles). Sistem pendaftaran tanah mempermasalahkan apa yang didaftar, bentuk penyimpanan dan penyajian yuridisnya, serta bentuk dan tanda buktinya.

Sistem pendaftaran akta (registration of deeds) yaitu akta – akta yang didaftar oleh Pejabat Pendaftaran Tanah (PPT).Disini Pejabat pendaftaran tanah bersifat pasif, maksudnya bahwa dia tidak melakukan pengujian kebenaran data yang disebut dalam akta yang didaftar.Tiap kali terjadi perubahan wajib dibuatkan akta sebagai buktinya.Maka dalam sistem ini data yuridis yang diperlukan harus dicari dalam akta – akta yang bersangkutan.

Sistem pendaftaran hak (registration of titles), dalam sistem pendaftaran hak ini, setiap penciptaan hak baru dan perbuatan – perbuatan hukum yang menimbulkan perubahan, juga harus dibuktikan dengan suatu akta.Tetapi dalam penyelenggaraan pendaftarannya, bukan aktanya yang di daftar melainkan haknya.Data tanah disimpan dalam buku tanah (register).Dalam pendaftaran hak ini, Pejabat Pendaftaran Tanah (PPT) harus bersikap aktif dalam memindahkan data. Sebagai tanda bukti hak, maka diterbitkan sertipikat, yang merupakan salinan register, yang terdiri dari salinan buku tanah yang dilampiri surat ukur yang dijilid menjadi satu dalam sampul dokumen. Sistem pendaftaran tanah yang digunakan di Indonesia adalah sistem pendaftaran hak (registration of titles), sebagaimana digunakan dalam penyelenggaraan tanah menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, bukan sistem pendaftaran akta.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang didaftarkan adalah Haknya.

Sistem Pendaftaran Tanah


Hal tersebut tampak adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertipikat sebagai surat tanda bukti. Baik dalam pendaftaran pertama kali maupun dalam kegiatan pemeliharaan data, yang didaftar adalah Akta, yaitu akta yang menciptakan hak baru maupun akta yang membuktikan adanya pemindahan hak atau pembebanan hak.Didaftar dalam Register Akta (Daftar Isian).Data yuridis disimpan dan disajikan dalam bentuk Akta, sedangkan data fisik disimpan dan disajikan dalam bentuk Surat Ukur dan Peta Pendaftaran.Tanda bukti haknya adalah Akta dan Surat Ukur.Dalam sistem Pendaftaran Hak yang di daftar adalah Haknya, hak yang diciptakan dan perubahan – perubahannya kemudian.Akta merupakan sumber datanya yang didaftar bukan aktanya, melainkan haknya di daftar dalam Register (Buku Tanah).Data yuridis disimpan dan disajikan dalam bentuk Buku Tanah, sedangkan data fisik disimpan dan disajikan dalam bentuk Surat Ukur dan Peta Pendaftaran.Tanda bukti haknya adalah Sertipikat (Salinan dari Register Buku Tanah dan Surat Ukur).

Sertipikat memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dalam Pasal 32 ayat 1 diberikan penjelasan resmi mengenai arti dan persyaratan pengertian “berlaku sebagai alat pembuktan yang kuat”. 8Dijelaskan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlakusebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.9Ini berarti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis, yang tercantum didalamnya adalah benar.