Standar Profesi Medis

Standar profesi medis adalah, batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi (vide Pasal 50 dari UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran).

Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa, apabifa dokter atau dokter gigi yang melaksanakan praktek kedokteran atau kedokteran gigi telah sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur, maka dokter atau dokter gigi tesebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. Standar profesi adalah sebuah ukuran atau pedoman yang telah ditentukan sebelumnya oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Standar inilah yang harus semaksimal mungkin diupayakan untuk dipenuhi dalam melaksanakan tugas profesinya.