Surat Kepercayaan

Surat kepercayaan (Letter of credence/ credential) berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Perjanjian Internasional, adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.

 Surat Kepercayaan


Setealah terjadi aggrement, negara pengirim segera membuat surat kepercayaan (letter of credence) dengan ditandatagani oleh kepala Negara/ kepala pemerintahan Negara pengirim. Secara procedural, sebelum penandatanganan tersebut, menteri luar negeri Negara pengirim harus membubuhkan paraf diatas surat kepercayaan, dalam kapasitas sebagai saksi.

Surat kepercayaan ditujukan kepada kepala Negara/kepala pemerintahan Negara penerima yang berisi tentang:
  • Pemberitahuan tentang penunjukan kepala pemerintah atau kepala Negara atas seseorang (ditulis namanya) untuk menjabat kepala perwakilan di Negara penerima dengan pangkat tertentu (misalnya duta besar)
  • Permohonan agar kepala perwakilan yang ditunjuk tersebut dipercayai oleh Negara penerima baik perkataan maupun tindakannya, karena Negara pengirim telah memberikan kepercayaan penuh kepadanya.
  • Pada surat kepercayaan kadang-kadang dicantumkan pula masa bhakti dari kepala perwakilan yang akan di kirimkan.
Dalam kondisi normal surat kepercayaan diserahkan oleh duta besar/duta pada awal pemangkuan jabatan, yaitu pada saat upacara penerimaan kepala perwakilan oleh kepala Negara/kepala pemerintah. Meskipun demikian, selain pada saat awal pemangkuan jabatan, mungkin kepala perwakilan dapat diwajibkan menyerahkan surat kepercayaan kembali pada saat tengah menjalankan tugas (yaitu surat kepercayaan pengganti).

Penyerahan surat kepercayaan pengganti diperlukan jika:
  1. Pangkat agen diplomatik diubah, misalnya kantor perwakilan diplomatik tersebut setingkat kedutaan, kemudian karena alasan tertentu diubah menjadi setingkat kedutaan besar;
  2. Terjadi perubahan sistem politik atau sistem ketatanegaraan yang sifatnya mendasar, baik di Negara penerima maupun di Negara pengirim
  3. Sebutan kepala Negara yang mengangkat mengalami perubahan/meninggal dunia. Perubahan sebutan kepala Negara berubah karena adanya perubahan bentuk Negara, misalnya dari kerajaan ke republik.