Syarat-Syarat Menjadi Tenaga Kerja Indonesia

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan definisi dari Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri berbunyi:

yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.”


Sedangkan Pasal 1 angka 2UU No. 39 Tahun 2004 berbunyi:

yang dimaksud dengan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.”


Kedua rumusan pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa agar menjadi TKI di luar negeri harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur didalam UU No. 39 Tahun 2004. Demikian pula aturan mengenai hak dan kewajiban TKI ketika akan bekerja di luar negeri, telah diatur pula dalam pasal 8 UU No. 39 Tahun 2004 yang mengatur tentang hak para TKI untuk bekerja ke luar negeri. Sedangkan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 2004 mengatur mengenai kewajiban para TKI. Pengaturan mengenai bagaimana menjadi TKI di luar negeri diatur dalam Pasal 51 UU No. 39 Tahun 2004 ditentukan syarat-syarat untuk menjadi TKI yaitu:
  • Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akta kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  • Sertifikat kompetensi kerja;
  • Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat
  • Visa kerja;
  • Perjanjian penempatan TKI;
  • Perjanjian kerja;
  • KTKLN.

Pasal 51 UU No. 39 Tahun 2004 ini secara jelas telah mengatur syarat-syarat menjadi TKI agar ke depannya setibanya mereka di luar negeri mereka akan diliputi rasa aman ketika bekerja. Hal ini dikarenakan bahwa mereka telah melengkapi sejumlah dokumen untuk menjadi prasyarat agar dapat bekerja di luar negeri. Sehingga, para TKI dapat memaksimalkan bakat dan minat mereka ketika mereka tiba di luar negeri.