Tanggung Jawab Internasional (Negara)

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pertanggungjawaban merupakan suatu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya atau akibat yang timbul dari suatu perbuatan baik itu berupa kelalaian maupun kesalahan. Berdasarkan Dictionary of Law bahwa tanggung jawab negara merupakan “Obligation of a state to make reparation arising from a failure to comply with a legal obligation under international law.” Yang artinya bahwa tanggung jawab negara merupakan suatu kewajiban untuk melakukan perbaikan yang timbul dari kesalahan suatu negara untuk mematuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional.



Sugeng Istanto berpendapat bahwa Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Setiap orang individu, kelompok maupun negara yang melakukan suatu tindakan yang merugikan orang lain maka dapat dituntut dan dikenakan pertanggungjawaban.

Tanggung jawab Negara dalam hukum internasional diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh negara kepada negara lain berdasarkan perintah hukum internasional. Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi, dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Dalam hukum nasional dibedakan antara pertanggungjawaban perdata dan pidana, begitu pula dalam hukum internasional terdapat beberapa ketentuan yang serupa dengan hukum nasional tapi hal ini tidak menonjol. Di samping itu, hukum internasional mengenai pertanggungjawaban belum berkembang begitu pesat. Dalam sistem hukum nasional pertanggungjawaban pidana atau perdata didasarkan pada hal kesalahan yang diperbuat oleh seseorang. Begitu pula dalam sistem hukum internasional, setiap perbuatan yang dipersalahkan dapat dimintai pertanggungjawabannya.

Tanggung Jawab Internasional (International Responsibility) atau yang sering disebut dengan Tanggung Jawab Negara (State Responsibility) dalam hukum Internasional merupakan prinsip dalam hukum internasional yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara kepada negara lainnya karena kesalahan atau kelalaian suatu negara yang menimbulkan dampak terhadap negara atau orang lain. Pada dasarnya suatu kelalaian maupun kesalahan yang dilakukan oleh suatu negara dapat menimbulkan dampak yang apabila dampak tersebut dirasakan oleh negara lain maka timbul suatu pertanggungjawaban yang dalam hukum internasional dinamakan prinsip International Responsibility.

Latar belakang timbulnya suatu tanggung jawab negara dalam hukum internasional yaitu bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati negara lain. Setiap pelanggaran terhadap hak negara lain, menyebabkan negara tersebut wajib untuk memperbaiki pelanggaran hak itu. Artinya, negara tersebut harus bertanggung jawab. Ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban dalam hukum internasional, yaitu liability dan responsibility.

Liability merupakan istilah hukum yang luas yang menunjuk hampir semua karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung atau yang mungkin meliputi semua karakter hak dan kewajiban secara aktual atau potensial seperti kerugian, ancaman, kejahatan, biaya atau kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang. Responsibility berarti hal yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban, dan termasuk putusan, keterampilan, kemampuan dan kecakapan meliputi juga kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan. Dalam pengertian dan penggunaan praktis, istilah liability menunjuk pada pertanggungjawaban hukum, yaitu tanggung gugat akibat kesalahan yang dilakukan oleh subyek hukum, sedangkan istilah responsibility menunjuk pada pertanggungjawaban politik. Pada intinya Liability lebih menunjuk pada hal ganti rugian atas kerugian pihak lain atau perbaikan kerusakan. Sedangkan Responsibility menunjuk pada pertanggungjawaban yang diatur secara hukum.

Hukum tentang tanggung jawab negara terkait dengan jurisdiksi negara. Hukum tentang jurisdiksi negara adalah hukum yang mengatur tentang kekuasaan negara untuk melakukan suatu tindakan. Sedangkan hukum tentang tanggung jawab negara adalah hukum mengenai kewajiban negara yang timbul manakala negara telah atau tidak melakukan suatu tindakan.

Munculnya konsep tanggung jawab negara ini bisa dilacak dari adanya prinsip persamaan derajat, kedaulatan negara dan hubungan damai dalam hukum internasional. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, suatu negara yang hak-nya dilanggar oleh negara lain dapat menuntut pertanggungjawaban atau reparasi. Tuntutan tersebut dapat diajukan sesuai kerugian yang didapat negara yang merasa dirugikan. Setiap negara berhak mendapatkan kesempatan dan hak yang sama, maka dari itu setiap negara yang merasa telah dilanggar haknya maka dapat melakukan protes atau tuntutan kepada negara yang bersangkutan.

Suatu negara dikatakan sebagai negara yang mempunyai tanggung jawab internasional yaitu apabila negara tersebut memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban negara. Menurut Shaw, menyatakan karakteristik penting timbulnya tanggung jawab negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
  • Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertentu.
  • danya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional yang melahirkan tanggung jawab negara.
  • Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian.

Berdasarkan Unsur-unsur tersebut, apabila suatu negara melakukan suatu tindakan baik itu yang dilakukan oleh pemerintah maupun suatu badan atau perorangan dalam suatu negara yang melanggar hukum internasional dan melanggar atau mengganggu hak negara-negara lain dalam hukum internasional, maka negara pelaku dapat dikenakan prinsip pertanggungjawaban internasional.

Lahirnya tanggung jawab internasional didasari oleh dua teori yaitu teori risiko (Risk Theory) dan teori kesalahan (Fault Theory). Teori risiko menentukan bahwa suatu negara mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan (harmful effectsof hazardous activities) walaupun kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mempunyai legalitas hukum. Teori ini kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung jawab objektif (Objective Responsibility).

Sedangkan teori kesalahan menyatakan bahwa tanggung jawab negara muncul pada saat perbuatan negara tersebut dapat dibuktikan mengandung unsur kesalahan. Teori kesalahan ini melahirkan prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault).11 Suatu perbuatan dikatakan mengandung kesalahan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja beritikad buruk atau dengan kelalaian yang tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini negara menjadi bertanggung jawab tanpa adanya keharusan bagi pihak yang menuntut pertanggungjawaban untuk membuktikan adanya kesalahan pada negara tersebut.

Kedua teori tersebut tentu mempunya dua pandangan yang berbeda dalam menentukan pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional. Teori risiko menyatakan suatu negara harus bertanggungjawab apabila terdapat dampak yang membahayakan orang/negara lain, sedangkan teori kesalahan menyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas kegiatan yang sengaja dilakukan dengan tidak dapat dibenarkan.

Pertanggungjawaban negara atau tanggung jawab internasional terdiri dari beberapa jenis, yaitu ;
1. Tanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum (delictual liability). Tanggung jawab ini timbul dari setiap kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh suatu negara terhadap orang asing didalam wilayahnya atau wilayah negara lain. Beberapa hal yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara dalam hal ini adalah:

a. Eksplorasi ruang angkasa
Negara peluncur satelit selalu bertanggung jawab terhadap setiap kerugian yang disebabkan oleh satelit tersebut kepada benda-benda (obyek) di wilayah negara lain. Pemberlakuan prinsip tanggung jawab dari perbuatan ini adalah tanggung jawab absolut. Ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab atas kegiatan-kegiatan peluncuran satelit (benda-benda ruang angkasa) ini diatur dalam Liability Convention 1972.

b. Eksplorasi Nuklir
Negara bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan yang disebabkan karena kegiatan-kegiatan dalam bidang eksplorasi nuklir. Prinsip tanggung jawab dalam kegiatan ini juga menggunakan prinsip tanggung jawab absolut. Dalam hal ini, tidaklah penting apakah suatu negara sebelumnya telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Sama halnya dengan kegiatan eksploitasi ruang angkasa, yang menjadi latar belakang digunakannya prinsip tanggung jawab absolut yaitu karena kegiatan-kegiatan ini mengandung risiko berbahaya yang sangat tinggi (a highly hazardous activity).

c. Kegiatan-kegiatan lintas batas nasional
Setiap negara berkewajiban mengatur dan mengawasi setiap kegiatan yang terjadi di dalam wilayahnya baik yang sifatnya publik maupun perdata, di mana kegiatan-kegiatan tersebut dapat melintasi batas negaranya dan menimbulkan kerugian terhadap negara lain. Prinsip tanggung jawab yang berlaku pada kegiatan ini tergantung pada bentuk kegiatan yang bersangkutan. Jika kerugiannya bersifat bahaya, maka prinsip tanggung jawab yang digunakan ialah prinsip tanggung jawab mutlak. Namun apabila kegiatan-kegiatan tersebut bersifat biasa maka tanggung jawab negara bergantung pada kelalaian atau maksud dari tindakan tersebut.

2. Tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian (contractual liability).
Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab yang terjadi jika suatu negara melanggar perjanjian atau kontrak yang telah dibuatnya dengan negara lain dan pelanggaran itu mengakibatkan kerugian terhadap negara lainnya.

3. Tanggung jawab atas konsesi.
Perjanjian konsesi antara negara dengan warga negara (korporasi asing) dikenal adanya Clausula Calvo yang menetapkan bahwa penerima konsesi melepaskan perlindungan pemerintahannya dalam sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut dan sengketa yang timbul itu harus diajukan ke peradilan nasional negara pemberi konsesi dan tunduk pada hukum nasional negara tersebut. Konsesi sendiri merupakan pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan atau individu kepada seseorang atau lembaga.

4. Tanggung jawab atas ekspropriasi.
Tanggung jawab ini merupakan pencabutan hak milik perorangan untuk kepentingan umum yang disertai dengan pemberian ganti rugi. Eksproriasi merupakan suatu tindakan pengambilan atas aset orang lain dengan membayar kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

5. Tanggung jawab atas utang negara.
Suatu negara yang tidak membayar utang-utang luar negeri berarti bahwa negara tersebut tidak memenuhi kewajiban kontrak atau perjanjian utang. Suatu negara yang tidak memenuhi hutangnya secara otomatis mempunyai kewwajiban atau pertanggungjawaban untuk membayar hutang atau kerugian.

6. Tanggung jawab atas kejahatan internasional.
Kejahatan internasional adalah semua perbuatan melawan hukum secara internasional yang berasal dari pelanggaran suatu kewajiban internasional yang penting guna perlindungan terhadap kepentingan fundamental internasional dan pelanggaran tersebut diakui sebagai suatu kejahatan oleh masyarakat. Kejahatan internasional biasa disebut dengan pidana internasional yang merupakan hasil konvergensi dari dua disiplin hukum yang melengkapi antara hukum internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional.14 Kejahatan internasional merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum internasional yang menimbulkan kewajiban pertanggungjawaban.

Setiap tindakan kesalahan atau kelalaian yang merugikan negara lain maka harus dipertanggungjawabkan, namun ada beberapa pengecualian mengenai tanggung jawab negara yaitu:

1. Adanya Persetujuan dari Negara yang Dirugikan (Consent)
Tindakan tersebut dilakukan dengan persetujuan negara yang dirugikan. Misalkan pengiriman tentara ke negara lqain atas permintaannya. Persetujuan ini diberikan sebelum atau pada saat pelanggaran terjadi. Persetujuan yang diberikan setelah terjadinya pelanggaran sama artinya dengan pelanggaran hak untuk mengklaim ganti rugi. Namun dalam hal ini, persetujuan yang diberikan kemudian itu tidak dapat menghilangkan unsur pelanggaran hukum internasional.

2. Tindakan Mempertahankan Diri (Self Difence)
Negara dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas suatu perbuatan apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri. Yang menjadi tolok ukur pembelaan diri adalah tindakan tersebut harus sesuai dengan piagam PBB. Jika tidak, tindakan tersebut tidak menghapus tanggung jawab negara.

3. Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Kesalahan negara dapat dihindari apabila tindakan itu disebabkan karena adanya kekuatan yang tidak dapat dihindari atau adanya kejadian yang tidak diduga di luar kontrol suatu negara yang bersangkutan. Hal ini menempatkan suatu negara yang bersangkutan tersebut tidak memungkinkan untuk memenuhi tanggung jawab internasional.

4. Keadaan yang Berbahaya (Distress)
Pengecualin lain yang diperkenankan adalah apabila tindakan suatu negara tersebut karena tidak terdapat jalan lain dengan alasan yang berbahaya guna menyelamatkan jiwanya atau keselamatan jiwa lain yang berada dalam pengawasannya.

5. Keadaan yang Sangat Diperlukan (Necessity)
Suatu negara dapat melaukan suatu tindakan yang merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan kepentingan yang esensil terhadap bahaya yang sangat besar.