Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan

Tindak pidana pengancaman di dalam UU ITE diatur dalam pasal berikut:

Pasal 29 :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi”

Dari Pasal diatas diperoleh sejumlah unsur yang dibagi menjadi dua bagian, yakni:
  • Unsur subyektif, adalah kesalahan pelaku yang dalam rumusan ketentuan undang-undang disebut “dengan sengaja”.
  • Unsur obyektif, adalah perbuatan yang melawan hukum
a. Tanpa hak
Melihat letak unsur sengaja mendahului unsur perbuatan dan tanpa hak, maka tidak diragukan lagi, bahwa pelaku menghendaki untuk melakukan perbuatan mendistribusikan,atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Kehendak ini termasuk juga pengetahuan yang harus sudah terbentuk sebelum
berbuat, karena demikian sifat kesengajaan. Orang hanya dapat menghendaki segala sesuatu yang sudah diketahuinya. Disamping itu sengaja juga harus ditujukan pada unsur tanpa hak, yang artinya bahwa pelaku sebelum mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut, telah mengetahui atau menyadari bahwa Ia tidak berhak melakukannya.

Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan



b. Mendistribusikan
Mendistribusikan adalah menyalurkan, membagikan, mengirimkan kepada beberapa orang atau beberapa tempat.

Dalam konteks tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sarana teknologi informasi menurut UU ITE. Maka kiranya perbuatan mendistribusikan diartikan sebagai perbuatan dalam bentuk dan cara apapun yang sifatnya menyalurkan, membagikan, mengirimkan, memberikan, menyebarkan informasi elektronik kepada orang lain atau tempat lain dalam melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan teknologi informasi.

c. Mengirimkan
Definisi dari kata mengirimkan adalah menyampaikan, mengantar (dengan perantara) ke berbagai alamat tujuan dan sebagainya. Dalam hal ini adalah menyampaikan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik. Informasi elektronik yang dikirim adalah merupakan data atau sekumpulan data elektronik seperti tulisan, suara, gambar, gambar bergerak bersuara maupun tidak, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronik maill) telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, anda, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang mampu memahaminya.

d. Objeknya
Adalah Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pemerasan dan/atau pengancaman. Dengan menggunakan penafsiran gramatikal dan menerapkannya pada objek tindak pidana, maka dapat didefinisikan. Dokumen elektronik adalah surat tertulis atau tercetak yang disimpan secara elektronik yang isinya dapat dipakai sebagai bukti berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchage (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah.

SMS dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE) dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).

mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya, apabila orang tersebut ingin mengadukan kepada pihak yang berwajib (polisi) atas pengancaman karena perkataan yang dikirim melalui SMS pelaku kirimkan, maka Anda sebagai pihak yang dirugikan atas pengancaman dengan perkataan ancaman yang menakuti-nakuti dari SMS yang orang itu kirimkan, juga memiliki hak yang sama untuk mengadukannya kepada pihak yang berwajib. Hal ini menyangkut kepentingan hukum dan hak asasi manusia yang telah termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Perbuatan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik baru dapat dipidana atau timbul sifat melawan Hukumnya perbuatan, apabila isi informasi Dokumen Elektronik tersebut mengandung muatan pengancaman. Tindak pidana pokoknya adalah ancaman kekerasan, sementara sarananya dengan memanfaatkan atau menggunakan sistem/jaringan teknologi ITE. yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara dalam rumusan Pasal 29 mengenai obyeknya, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dimaksud adalah berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kekerasan adalah perbuatan dengan menggunakan kekuatan fisik yang besar atau cukup besar, yang mengakibatkan orang yang dipaksa tidak berdaya secara fisik.

Sementara pada ancaman kekerasan wujud nyata kekerasan belum dilakukan. Namun telah menimbulkan rasa cemas dan takut akan benar-benar akan diwujudkan. Karena itu ketidakberdayaan akibat dari ancaman kekerasan bersifat psikis. Karena sifatnya
kekerasan yang berupa perbuatan fisik yang dilakukan langsung pada orang yang dipaksa, maka perbuatan semacam ini tidak mungkin bias dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi. Ancaman kekerasan pada seseorang bisa dilakukan dengan mendistribusikan Informasi Elektronik. Misalnya dengan mengirimkan e-mail pada alamat seseorang atau mengirim SMS pada nomor handphone seseorang.

Maka dalam hal ini, SMS yang berisi ancaman tersebut dapat ditafsirkan dengan menggunakan penafsiran hukum ekstensif yang diperluas yaitu sebagai informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, SMS dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau data elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditunjukan secara pribadi.