Tugas dan Wewenang Advokat

Tugas Advokat yaitu membantu klien dalam menghadapi persidangan serta memberikan pengetahuan mengenai proses persidangan di Pengadilan yang akan ia lakukan, atau mewakili secara keseluruhan dalam persidangan. Stigma sempit terhadap seorang advokat yang mewakili klien di dalam persidangan, adalah salah satu tugas seorang advokat. Namun hal tersebut sangat membatasi ruang gerak advokat yang hampir selalu dipertanyakan oleh setiap klien, mengenai kapasitas seorang advokat.

Tugas dan Wewenang Advokat
Hal ini senada dengan yang pernah diungkapkan oleh Johnston dan Hapson dan non legal (memberikan nasihat hukum yang diberikan oleh Advokat di Amerika Serikat dan Inggris sebagai berikut : memberikan nasehat baik yang bersifat hukum atau non–hukum, negosiasi, membuat surat-surat dan dokumen-dokumen hukum, litigasi termasuk persiapan pembelaan dan advokasi, investigasi fakta-fakta, penelitian hukum dan analisa, melobi pembuat undang-undang dan administrasi, bertindak sebagai perantara, sebagai juru bicara/ humas klien, mengajukan kepatuhan kepada pemerintah dan organisasi lain, mewakili klien sampai dibacakan putusan pengadilan atau majelis hakim, mengurus pembiayaan keuangan, menejemen properti, merekomendasikan klien kepada sumber lain, pengawas lainnya, membantu ketenangan emosi klien dalam menghadapi masalah hukum.

Menurut Solehudin dalam Ujian Disertasinya yang berjudul “Kewenangan Advokat Dalam Penegakan Hukum” pada Selasa (26/6) di Ruang Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya(UB), dari hasil penelitiannya Solehuddin menyampaikan ketatanegaraan advokat dalam prespektif filsafati pada hakikatnya untuk menyeimbangkan kewenangan yang dimiliki oleh penegak hukum yang lain guna mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kejujuran, nilai kepatuhan dan nilai kesadaran untuk selalu menghormati integritas dan kehormatan profesi advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Kewenangan advokat timbul setelah advokat mendapatkan kuasa dari klien, menjadi kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.

Kedudukan penasehat hukum di muka hakim yaitu seperti pada pasal 123 ayat (3) HIR/ps. 147 ayat (4) Rbg menganut asas kelangsungan atau oral debat, atas dasar undang-undang tersebut maka kedudukan penasehat hukum dalam praktek perkara perdata adalah:
  • Pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak materiil (prinsipil), sedang penerima kuasa sebagai pihak formil
  • Penasehat hukum dianggap mewakili sepenuhnya bila pihak materiil tidak hadir dalam sidang, sesuai bunyi surat kuasa khusus
  • Penasehat hukum dapat dianggap mendampingi pihak materiil bila sama-sama hadir
  • Hakim berkuasa untuk bertanya langsung kepada pihak materiil demikian pula sebaliknya, tanpa melalui penasehat hukum
  • Jika pihak materiil hadir tanpa penasehat hukumnya maka secara hukum ia hadir dalam sidang
  • Jika pihak materiil berbeda pendapat dengan pihak formil maka harus dipakai pendapat pihak materiil karena sesungguhnya dialah yang berkepentingan
  • Pihak materiil dapat mengesampingkan pihak formil, akan tetapi tidak bisa sebaliknya
  • Pihak materiil dapat mencabut surat Kuasa Khusus tanpa persetujuan pihak formil.