Wajib Haji

Wajib secara syar’i adalah sesuatu hal atau perbuatan yang harus dikerjakan. Seandainya tidak dikerjakan maka ibadahnya tidak sah. Akan tetapi, dalam haji jika terpaksa tidak melakukan kewajiban haji, ibadahnya tetap sah, tetapi harus membayar dam (denda) yang telah ditentukan. Haji memiliki lima kewajiban diantaranya:

Wajib Haji

  • Berpakaian ihram dari miqat

Miqat dalam berihram terdapat 2 (macam), yaitu miqat zamani dan miqot makani. Miqat zamani adalah batas waktu para jama’ah mengerjakan haji ( 1 syawawal sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah). Jadi, bagi orang yang berihram selain pada hari yang ditentukan, maka ihramnya tidak sah. Ini dikhususkan bagi para jama’ah haji, karena waktu umrah tidak ditentukan atau dapat dilaksanakan kapan saja sesuai waktu yang diinginkan. Oleh karena itu, miqot zamani ini bukanlah merupakan bagian dari kewajiban haji, tetapi merupakan syarat mutlak bagi para jama’ah haji. Jadi, tidak boleh tidak harus dikerjakan karena hal ini tidak bisa dibayar dengan dam (denda).

Adapun miqot makani adalah suatu tempat dimana para jama’ah menggunakan pakaian ihram berserta niatnya ketika hendak mengerjakan ibadah haji. Tempatnya pun berbeda-beda, sesuai denganarah daerah masing-masing para jama’ah.
  • Bermalam di Mudzalifah

Mudzalifah adalah antara Arafah dan Mina. Mabid di Mudzalifah adalah berada di Mudzalifah mulai dari tenggah malam tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbit fajar. Yang dimaksud mabid disini adalah bermalam (menginap), atau menginjakkan kaki di area Mudzalifah, atau cukup di atas mobil, seseorang dapat saja memasuki mulai magrib. Dalam keadaan demikian ini ia melakukan shlat fardhu dalam keadaan jama’ qosor. dan harus meninggalkan Mudzalifah sebelum terbit matahari pada tanggal 10 Dhulhijjah.
  • Melontar jumroh Aqabah

Melempar jumrah aqobah ini hanya dilakukan pada tanggal 10 dzulhijjah dan mulai tenggah malam dan sampai subuh saja.
  • Bermalam di Mina

Wilayah mina terletak di Mudzalifah dan mekkah al-mukkarromah. Waktu mabit di mina yaitu antara malam tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah.
  • Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah

Molantar jumrah merupakan wajib haji. Jama’ah yang tidak melontar selama tiga hari wajib membayar dengan dam dan apabila meninggalkan sebagaian lontaran, maka harus membayar fidiyah. Pelaksanaan lontar jumrah ini dilaksanakan pada hari-hari tasriq yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah.
  • Thowaf Wada

Thowaf wada bagi yang akan meninggalkan mekkah. Thowaf wada merupakan pengormatan akhir kebaitullah.