Pendapat Zainal Abidin Bagir mengenai Pasal 156a KUHP

Pasal 156A KUHP memang hanya satu pasal saja dari ratusan pasal lain. Namun sulit mengingkari kenyataan bahwa pasal ini cukup istimewa karena dibaliknya ada andai-andaian besar dan sejarah panjang perjalanan negara Indonesia dalam memutuskan masalah-masalah fundamental, khususnya terkait agama. Agama kerap disebut sebagai sesuatu yang sensitife. Karena sensitifitasnya itu, ia harus dikendalikan dengan hati-hati, di antaranya dengan memasukkannya sebagai satu bagian dari “SARA”.

Dalam kenyataan politik, agama adalali salah satu “indeks kewarganegaraan” manusia Indonesia agama adalah salah satu komponen yang menjadikan seorang manusia Indonesia menjadi warga negara, beserta seluruh hak dan kewajibannya. Tak hanya ada satu Undang-Undang di Indonesia yang berbicara tentang agama, tapi sesungguhnya Undang-Undang ini sangat istimewa, karena di sinilah negara mendefinisikan “agama”, menyebut nama-nama agama tertentu dan secara umum mengkonstruksi hirarki agama-agama (dalam penjelasannya).