Pengaturan dan Dasar Hukum Transaksi Elektronik

Mengenai transaksi ini secara umum (lex generalis) diatur dalam KUHPerdata Buku III Tentang Perikatan, khususnya Bab I sampai dengan Bab V dan beberapa pasal yang berkaitan sebagai aturan hukum umum, tetapi secara khusus (lex specialis) transaksi jual beli elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, mengenai transaksi elektronik ini berhubungan juga dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), dan berhubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 yang membahas mengenai pihak yang terlibat dalam jual beli melalui media instagram.

Pengaturan dan Dasar Hukum Transaksi Elektronik



Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Terdiri dari XIII Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik, Bab V Transaksi Elektronik, Bab VI Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi, Bab VII Perbuatan yang dilarang, Bab VIII Penyelesaian Sengketa, Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, Bab X Penyidikan, Bab XI Ketentuan Pidana, Bab XII Ketentuan Peralih, dan Bab XIII Ketentuan Penutup.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Info elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau alat cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah karena merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE tidak berlaku pada surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.

Disamping itu, kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memasuki sistem elektronik dibawah kendali penerima yang berhak.

Manfaat adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE adalah:
  • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
  • Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
  • Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
  • Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
  • Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu, secara jelas bisa dituntut melalui hukum.