Pengertian Putusan Verstek

Putusan Verstek yaitu putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat. Ada kemungkinannya pada hari sidang yang telah ditetapkan tergugat tidak datang dan tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap dipersidangan, sekalipun sudah dipanggil dengan patut oleh jurusita. Tidak ada keharusan bagi tergugat untuk datang dipersidangan. HIR memang tidak mewajibkan tergugat untuk datang dipersidangan: suatu Einlassungspflicht memang tidak dikenal didalam HIR.

Namun Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan dimana fungsinya yaitu memberikan solusi dan jalan tengah terhadap dua pihak atau lebih yang berbenturan dalam hak-hak mereka, dengan harapan tercipta suatu perdamaian, ketertiban dan tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Karena tugas mendamaikan adalah salah satu tugas pengadilan sesuai dengan asasnya, namun karena pihak-pihak yang berkepentingan salah satunya tidak puas dengan hak mereka maka pemeriksaan di pengadilan dalam upaya mendamaikan telah gagal. Namun sebagai lembaga peradilan yang mempunyai tugas untuk menyelesaikan perkara tetap akan menjalankan peradilan sebagaimana mestinya dengan jalanuntuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, meskipun ada salah satu pihak yang tidak hadir dalam suatu persidangan.

Dalam perkara perdata, kedudukan hakim sebagai penengah diantara pihak yang berperkara, sehingga memeriksa dengan meneliti terhadap pihak-pihak yang berperkara, itulah sebabnya dalam perkara perdata pihak-pihak pada prinsipnya harus hadir semua dimuka sidang. Pada dasarnya Verstek adalah pernyataan bahwa tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun ia menurut hukum harus datang. Namun mungkin terjadi seorang tergugat atau seorang termohon tidak hadir dalam 5 persidangan, walaupun telah dipanggil secara patut. Dari ketidak hadiran salah satu pihak tersebut akan menimbulkan persoalan-persoalan dalam proses pemeriksaan perkara.

Dalam artian apakah perkara itu akan diputus oleh hakim dalam bentuk gugurnya gugatan atau ditundanya waktu pemeriksaan atau diputus dengan putusan tanpa hadirnya tergugat atau termohon yaitu diputus secara Verstek. Seperti yang ada dalam ketentuan pasal 125 HIR, dijelaskan: “jika tergugat tidak hadir pada hari perkara akan diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap mewakilinya, meskipun orang itu di panggil secara patut, maka gugatan itu dapat diputus dengan tak hadir (Verstek)”. Dari pasal tersebut dapat di peroleh pengertian yang mendasar tentang verstek dan juga dapat pahami tentang hari perkara akan diperiksa dapat berarti hari sidang pertama, tetapi juga pada hari sidang kedua dan seterusnya.

Hal ini beralasan karena berdasarkan pasal 126 HIR yang berbunyi: “apabila tergugat tidak hadir, padahal ia telah dipanggil secara sah, maka hakim dapat menjatuhkan dengan putusan Verstek atau menunda sidang untuk memanggil tergugat sekali lagi”. Jika hal itu terjadi maka ketika putusan dijatuhkan pada hari sidang kedua tanpa hadirnya tergugat, maka putusan tersebut tetap merupakan putusan Verstek. Begitu juga jika hakim tetap menunda untuk sidang yang ketiga dan menutusnya tanpa hadirnya tergugat maka putusan tersebut tetap disebut sebagai putusan Verstek.