Perkembangan Regulasi Tentang Wakaf Di Indonesia

Sebelum membahas perkembangan regulasi tentang wakaf secara rinci, terlebih dulu dijelaskan bahwa sejak zaman masa Pemerintahan Hindia Belanda pernah didirikan Pengadilan Agama (Priesterraad) pada Tahun 1882 berdasarkan staatsblad no. 152 Tahun 1882, yang salah satu wewenangnya adalah menangani masalah wakaf. Kemudian agar pelaksanaan perwakafan berjalan dengan baik dan tertib administrasi, Pemerintah Hindia Belanda juga membuat beberapa diantaranya: Surat Edaran Sekretaris Govermen tanggal 31 Januari 1905, Nomor 435 Tentang Toezicht opden bouw van muhamedaansche bedehuizen yang isinya memerintahkan kepada Bupati agar membuat daftar rumah ibadah Islam yang dibangun di atas tanah wakaf., Surat Edaran Sekretaris Govermen tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361/A Tentang Toezicht van de regeering op muham-medaansche bedehuinzen yang isinya mengenai perlunya meminta izin kepada Bupati bagi orang-orang yang ingin berwakaf, dan Surat Edaran Sekretaris Govermen tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A, Tentang Toezicht van de regeering op muhammedaansche bedehuinzen, Vrijdadiensten en Wakafs yang isinya mempertegas ketentuan tentang wakaf sebelumnya.

Perkembangan Regulasi Tentang Wakaf Di Indonesia


Pada saat kemerdekaan, kontribusi Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional di Indonesia cukup pesat. Warga Negara Indonesia yang sebagian besar beragama Islam merupakan faktor utama diterbitkannya beberapa peraturan perundangundangan terkait wakaf, diantaranya adalah sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik

Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik. Lahir, sebagaimana amanat konstitusi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini adalah:
  1. Pada waktu yang lampau, pengaturan tentang perwakafan tanah selain belum memenuhi kebutuhan, juga tidak diatur secara tuntas dalam suatu peraturan perundang-undangan, sehingga memudahkan terjadinya penyimpangan dari hakikat dan tujuan wakaf itu sendiri dan tidak adanya keharusan untuk mendaftarkan benda-benda yang diwakafkan, mengakibatkan benda wakaf menjadi tidak terkelola dengan baik bahkan dapat dengan mudah dialih fungsikan.
  2. Menimbulkan keresahan dikalangan umat Islam yang menjurus pada perasaan antipati terhadap lembaga wakaf, padahal lembaga tersebut dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana pengembangan kehidupan beragama.
  3. Dalam masyarakat banyak terjadi sengketa tanah wakaf karena tidak jelasnya status hukum tanah wakaf yang bersangkutan.

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik tersebut, maka peraturan atau ketentuan wakaf dari kolonial Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pengaturan Wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Periode ini dimulai sejak dikeluarkannya Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Intruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pengaturan terkait wakaf merujuk pada Buku III Kompilasi Hukum Islam dengan susunan yang hampir sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, yaitu ketentuan umum, fungsi, unsur dan syarat-syarat wakaf, kewajiban dan hak-hak nazhir, tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf, perubahan, penyelesaian sengketa dan pengawasan benda wakaf, ketentuan peralihan dan penutup.

Perbedaan buku III dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 adalah terletak pada objeknya. Objek PP Nomor 28 Tahun 1977 adalah perwakafan tanah milik, sedangkan objek buku III KHI lebih luas lagi seperti disebutkan dalam Pasal 215 ayat (4) yaitu “Benda Wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam”.

Kehadiran KHI merupakan rangkaian sejarah hukum nasional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia termasuk tentang wakaf.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga berpotensi dapat lebih produktif untuk pembangunan perekonomian di Indonesia, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini, lebih memajukan lagi perkembangan wakaf di Indonesia karena substansi dari undangundang ini dinilai cukup kreatif, inovatif, akomodatif dan aktual. Ditambah lagi dengan hadirnya peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.

Ketentuan dalam Undang-Undang Wakaf tersebut mencoba merevitalisasi institusi wakaf dengan cara mempertajam definisi, fungsi, cakupan harta benda wakaf meliputi jenis-jenis wakaf bergerak dan benda tidak bergerak, inovasi institusi dengan lahirnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pusat pengawasan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia, mekanisme pendaftaran, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan dan pengembangan wakaf nasional dan internasional. Di samping itu, Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah tersebut memuat ketentuan pidana dan sanksi administrasi yang tegas.