Penetapan Pengadilan

SUDUT HUKUM | Penetapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menetapkan; penentuan; pengangkatan dan pelakanaan (janji, kewajiban). Juga diartikan sebagai tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkret yang berlaku khusus. Penetapan pengadilan sangat terkait dengan putusan pengadilan sehingga perlu diketahui pengertian dari putusan pengadilan.

Pengertian Putusan

Putusan pada uraian ini adalah putusan peradilan tingkat pertama. Dan memang tujuan akhir proses pemeriksaan perkara di pengadilan negeri, diambilnya suatu putusan oleh hakim yang berisi penyelesaian perkara yang disengketakan. Berdasarkan putusan itu, ditentukan dengan pasti hak maupun hubungan hukum para pihak dengan objek yang disengketakan.

Susunan dan Isi Putusan

Dalam wujud atau bentuknya suatu putusan hakim terdiri dari “kepala” (judul), pertimbangan-pertimbangan dan “amar” atau “diktum”. Suatu putusan hakim terdiri dari 4 bagian, yaitu:
  • kepala putusan,
  • identitas para pihak,
  • pertimbangan dan
  • amar.

Bentuk dan Sifat Putusan Pengadilan

Untuk mengetahui bentuk putusan Pengadilan Agama dapat merujuk kepada ketentuan Pasal 57 ayat (2), Pasal 59 ayat (2), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 UU No. 7 Tahun 1989. Kemudian selain daripada pasal-pasal yang disebut di atas, masalah bentuk putusan Peradilan Agama ditegaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 60. Dari ketentuan-ketentuan inilah dapat diketahui bentuk produk keputusan yang dapat dijatuhkan Peradilan Agama, yang terdiri dari “penetapan” dan “putusan”.
  • Bentuk Penetapan, yaitu putusan pengadilan atas perkara “permohonan”. Jadi, bentuk putusan penetapan berkaitan erat dengan sifat atau corak gugat.
  • Bentuk Putusan, yaitu menurut penjelasan Pasal 60 adalah: “Keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya sengketa”. Lazimnya gugat yang bersifat sengketa atau yang mengandung sengketa disebut gugat contentiosa. Dari gugat contentiosa menurut penjelasan Pasal 60, diproduksi penyelesaian atau settlement yang berbentuk “putusan”.