Pengertian dan Dasar Hukum Tata Ruang

SUDUT HUKUM | Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mennyebutkan “Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.” Dilanjutkan dengan Pasal 1 angka 2 menyebutkan “Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang”.

Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Pengertian dan Dasar Hukum Tata Ruang


Ketentuan tersebut memberikan “hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan memberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.

Ruang harus dimanfaatkan secara arif dan efisien, sehingga memungkinkan pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung di dalamnnya dapat secara optimal dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bila pemanfaatan ruang tidak diatur dengan baik, kemungkinan besar terdapat penerobosan pemanfaatan ruang dan penurunan kualitas ruang. Diperlukan penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas ruang dan estetika lingkungan. Untuk menjaga kelangsungannya, maka ruang perlu ditata dan dikendalikan serta direncanakan sehingga dapat memberikan dampak positif bagi mahluk hidup di atasnya untuk jangka panjang dan berkelanjutan.

Konsep pengembangan wilayah di Indonesia lahir dari suatu penggabungan dasar-dasar pemahaman teoritis (teori faktor pembentuk ruang dari Walter Down Effect dan Polarization Effect dari Hirschman, Teori Backwash and Spread Effect dari Myrdal, teori Growth Pole dari Friedman, teori Urban and Rural Linkages dari Douglas, teori pembangunan infrastruktur dari Sutami dan lain-lain) dengan pengalaman-pengalaman praktis sebagai bentuk penerapannya yang bersifat dinamis.

Dalam teori Walter Down Effect dan Polarization Effect dari Hirschman ia berpandapat bahwa perkembangan suatu wilayah tidak terjadi secara bersamaan. Dalam teori ini terdapat sistem polarisasi perkembangan suatu wilayah yang kemudian akan memberikan efek ke wilayah lainnya, atau dengan kata lain, suatu wilayah yang berkembang akan membuat wilayah di sekitarnya akan ikut berkembang; Teori Backwash and Spread Effect dari Myrdal, dalam teori ini ia memberikan kesan pesimisti yang berpendapat bahwa polarisasi muncul lebih kuat dari pada penyebaran pembangunan, permintaan faktor-faktor produksi akan menumpuk di daerah-daerah perkotaan yang memberikan manfaat kepadanya, dan sebaliknya di daerah perdesaan yang tidak menguntungkan akan menipis.

Contohnya adalah makin bertambahnya permintaan masyarakat suatu wilayah kaya atas hasil-hasil dari masyarakat miskin berupa bahan makanan pokok seperti beras yang sumbernya dari pertanian masyarakat wilayah miskin. Sementara Spread effects contohnya adalah makin berkurangnya kualitas pertanian masyarakat miskin akibat dampak negatif dari polusi yang disebabkan oleh masyarakat wilayah kaya; teori Growth Pole dari Friedman, teori ini lebih menekankan pada pembentukan hirarki guna mempermudah pengembangan system pembangunan dengan asumsi bahwa dengan adanya pusat pertumbuhan akan lebih memudahkan dan pembangunan akan lebih terencana; teori Urban and Rural Linkages dari Douglas, teori ini menekankan hubungan antara urban dan rural area dalam bidang ekonomi, sosial, dan keterkaitan lingkungan, dan juga membutuhkan suatu keseimbangan dan pendekatan-pendekatan yang saling menguntungkan.

Tidak sepenuhnya pembangunan daerah rural karena pembangunan dari daerah urban. Pandangan baru tentang ini mengacu kepada rural urban linkage yang berarti aliran peningkatan atau kemajuan dari ibukota, masyarakat (contoh: migrasi dan nglaju) dan barang antara wilayah rural dan urban. Sangat penting dalam menambahkan atau mensertakan aliran ide, aliran informasi, dan aliran dari difusi informasi; teori pembangunan infrastruktur dari Sutami, teori ini mengungkapkan manfaat pembangunan infrastruktur yang intensif untuk mendukung pemanfaatan potensi sumber daya alam akan mampu mempercepat pengembangan wilayah sehingga perkembangan wilayah tergantung pada sumber daya alam yang terdapat di daerah tersebut. Dengan kata lain, konsep pengembangan wilayah di Indonesia merupakan penggabungan dari berbagai teori dan model yang senantiasa berkembang yang telah diuji terapkan dan kemudian dirumuskan kembali menjaadi suatu pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan di Indonesia.

Pengembangan wilayah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan. Secara konseptual pengertian pengembangan wilayah dapat dirumuskan sebagai rangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional dan kesatuan wilayah nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, keterpaduan antar sektor pembangunan melalui proses penataan ruang dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam rangka mewujudkan konsep pengembangan wilayah yang didalamnya tujuan dan sasaran yang bersifat kewilayahan di Indonesia, maka dilaksanakan penataan ruang yang terdiri dari 3 (tiga) rangkaian proses utama yang saling berkaitan satu dengan lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni:
  • Proses perencanaan tata ruang merupakan suatu proses untuk menentukan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, yang menghasilkan rencana wilayah (RTRW). Disamping itu RTRW pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar manusia/ mahluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/ makhluk hidup kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).
  • Proses pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya, yang merupakan wujud operasionalisasi rencana ruang atau pelaksanaan itu sendiri.
  • Proses pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang terdiri atas mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW dan tujuan penataan ruang wilayahnya. Pembangunan wilayah bukan sekedar upaya untuk memenuhi tujuan-tujuan sektoral atau daerah yang bersifat parsial, namun untuk memenuhi tujuan-tujuan pengembangan wilayah yang bersifat komprehensif dan holistic perlu mempertimbangkan keserasian antara berbagai sumber daya sebagai unsur utama pembentuk ruang, didukung oleh sistem hukum dan sistem kelembagaan yang melingkupinya. Di samping itu, pengembangan wilayah dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan wilayah. Sehingga dalam hal ini, pengembangan wilayah dilakukan dalam paying “penataan ruang” untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat (city as engine of economic growth) yang berkeadilan sosial (social justice) dalam lingkungan hidup yang lestari (environmentaly sound) dan berkesinambungan (sustainability sound).


Pengembangan wilayah melalui penataan ruang adalah rangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional dan kesatuan wilayah nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, keterpaduan antar sektor pembangunan melalui proses penataan ruang dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dalam wadah Negara Republik Indonesia.

Salah satu konsep dasar pemikiran tata ruang menurut hukum Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, tentang pengertian hak menguasai dari negara terhadap konsep tata ruang, Pasal 2 UUPA memuat wewenang untuk:
  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.


Ketentuan tersebut memberikan hak penguasan kepada negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan memberikan kewajiban kepada negara untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (Pasal 2 ayat (2) dan (3)). Kalimat tersebut mengandung makna, negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan rakyat yang dikehendaki.

Adapun, kekuasaan Negara yang dimaksudkan itu mengenai semua bumi, air dan ruang angkasa, jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa Negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut.

Untuk dapat mewujudkan tujuan negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tadi dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah. Apabila dicermati dengan seksama, kekayaan alam yang ada dan dimiliki oleh negara, yang kesemuanya itu memiliki suatu nilai ekonomis, maka dalam pemanfaatannya pun harus diatur dan dikembangkan dalam pola tata ruang yang terkoordinasi, sehingga tidak akan adanya perusakan terhadap lingkungan hidup.