Penindakan, Sanksi dan Pemberhentian Terhadap Advokat

SUDUT HUKUM | Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

  • Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  • Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  • Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  • Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  • Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  • Melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat.

Berdasarkan Anggaran Dasar PERADI No. 2 Tahun 2007 Pasal 2 butir 1 tentang tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik advokat Indonesia penindakan tersebut dapat diajukan oleh yaitu:
  1. Klien;
  2. Teman sejawat;
  3. Pejabat Pemerintah;
  4. Anggota Masyarakat;
  5. Komisi Pengawas;
  6. Dewan Pimpinan Nasional PERADI;
  7. Dewan Pimpinan Daerah PERADI di lingkungan mana berada Dewan Pimpinan Cabang dimana Teradu terdaftar sebagai anggota;
  8. Dewan Pimpinan Cabang PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai anggota.

Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikenakan hukuman berupa:
  • Teguran;
  • Peringatan;
  • Peringatan keras;
  • Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
  • Pemberhentian selamanya;
  • Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Pasal 7 ayat (1) UU Advokat memerintahkan bahwa hukuman atau sanksi yang dijatuhkan kepada advokat dapat berupa:
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga (3) sampai dua belas (12) bulan;
  4. Pemberhentian tetap dari profesinya.

Pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi-sanksi dengan hukuman:
  • Berupa teguran atau berupa peringatan biasa jika sifat pelanggarannya tidak berat;
  • Berupa peringatan keras jika sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yang diberikan;
  • Berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu jika sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik profesi.
  • Pemecatan dari keanggotaan profesi jika melakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan untuk merusak citra dan martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

Sanksi putusan dengan hukuman pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan dengan hukuman pemberhentian selamanya, dalam keputusannya dinyatakan bahwa yang bersangkutan dilarang dan tidak boleh menjalankan praktek profesi advokat baik di luar maupun di muka pengadilan. Terhadap mereka yang dijatuhi hukuman pemberhentian selamanya, dilaporkan dan diusulkan kepada Pemerintah. Menteri Kehakiman RI untuk membatalkan serta mencabut kembali izin praktek/surat pengangkatannya. Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat. Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
  1. Permohonan sendiri;
  2. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
  3. Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, tidak berhak menjalankan profesi advokat.