Prosedur Permohonan Pailit

SUDUT HUKUM | Prosedur permohonan pernyataan pailit bagi si debitur telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.4 Tahun 1998 yaitu sebagai berikut:

  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan melalui panitera.
  2. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
  3. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada ketua dengan jangka waktu paling lambat 1×24 jam terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari.
  4. Sidang memeriksa atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pemohonan didaftarkan.
  5. Atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menunda permohonan dan menetapkan hari sidang.
  6. Penyelenggaraan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
  7. Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma.

Demi melindungi kepentingan kreditur tersebut Pasal 7 ayat (1) sub a dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, menegaskan bahwa kreditur dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitur yang ditetapkan. Hal ini dilakukan kreditur untuk menjaga itikad tidak baik debitur dalam berhubungan dengan pemberesan dan pengurusan hartanya.

Selanjutnya juga dalam putusan pernyataan pailit ataupun setiap saat setelah putusan dijatuhkan, atas usul hakim pengawasan atau permintaan kurator atau salah seorang debitur atau lebih maka pengadilan boleh memerintahkan agar debitur pailit dimasukkan dalam tahanan baik dalam penjara maupun dalam rumah debitur sendiri dibawah pengawasan seorang pejabat dari kekuasaan umum dan pemerintah untuk melakukan penahanan dijalankan oleh kejaksaan. Hal ini dilakukan oleh pengadilan atas dasar debitur pailit dengan sengaja tanpa dasar yang sah hal ini sesuai dengan Pasal 88, 101 dan 122 Undang-Undang No. 4 Tahun 1998.

Jika kreditur yang memohonkan pernyataan pailit maka kreditur tersebut harus dapat membuktikan bahwa tuntutannya terhadap pembayaran piutangnya kepada debitur dilengkapi dengan bukti-bukti tagihan yang cukup, kalau tidak kreditur tersebut tidak akan mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap diri si debitur.

Jaksa atau penuntut umum dapat memohon kepailitan seorang debitur bilamana dipenuhi syarat-syarat adanya keadaan berhenti membayar utang dari yang bersangkutan dengan alasan kepentingan umum. Jadi bila tidak ada lagi kepentingan perseorangan jaksa maka dapat berperan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas si debitur, tetapi bila bukan, demi kepentingan umum jaksa tidak berhak mengajukan permohonan pailit.