Ruang Lingkup Rahasia Dagang

SUDUT HUKUM | Rahasia dagang mencakup beberapa hal yaitu: data rahasia, informasi, atau kompilasi informasi yang digunakan dalam penelitian, bisnis, perdagangan atau industri. Informasi tersebut dapat berupa data rahasia teknis dan ilmiah, serta informasi bisnis, komersial atau finansial yang tidak diketahui masyarakat umum dan berguna bagi suatu perusahaan serta memberi keuntungan kompetitif bagi seseorang yang memiliki hak untuk menggunakannya.

Berikut ruang lingkup dalam rahasia dagang:

  • Subjek rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:

  1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.
  2. Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

  • Obyek ruang lingkup rahasia dagang. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 2, obyek ruang lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
  • Lama perlindungan, perlindungan atas rahasia dagang tidak memiliki batas perlindungan.