Sejarah Zhihar

SUDUT HUKUM | Khaulah binti Tsa’labah al-Khazrajiyah menikah dengan Aus ibn al-Shamit. Saat menikah, usia Khaulah masih sangat belia, berparas cantik, dan memiliki tubuh yang menawan. Setelah pernikahan, mereka hidup bersama untuk waktu yang cukup lama, hidup dalam keadaan bahagia dan lapang.

Waktu terus berlalu, namun Khaulah masih tetap terlihat cantik dan menawan. Suatu hari, Khaulah berdiri sholat dan dilihat oleh suaminya. Ia berdiri tegak, lalu rukuk dengan khusyuk dan sujud dengan lembut. Melihat gerakan-gerakan Khaulah, hasrat suaminya itu bangkit dan setelah mengucap salam, ia langsung mencumbunya dengan sembrono. Khaulah menolak sehingga suaminya kesal dan bersedih. Kemarahan menguasai jiwanya, tanpa pikir panjang ia mengharamkan Khaulah atas dirinya. Suaminya itu berkata, “Engkau (haram) bagiku seperti (haramnya) punggung ibuku.”

Sejarah Zhihar


Tatkala Khaulah bertanya kepada sang suami tentang maksud ucapannya, Aus berkata, “Aku merasa kamu haram untukku.” Saat itu, zhihar merupakan bentuk talak Jahiliyah yang paling keras, karena tingkat pengharamannya paling kuat dan pemutusan hubungannya paling jelas. Tidak heran jika Khaulah merasa sedih dan bingung. Berat baginya untuk berpisah dari suami dan bapak anak-anaknya.

Karena itu, Khaulah mendatangi Nabi saw. mengadukan kesedihannya dan menceritakan persoalannya. Ia berharap mendapatkan jawaban untuk keluar dari penderitaannya. Ia menghadap Nabi saw. dan berkata, “Aus telah menikahiku saat aku masih belia dan dicintai. Kini, setelah berusia tua dan punya banyak anak, suamiku itu mengharamkanku seperti ia mengharamkan ibunya. Padahal, aku punya anak yang masih kecil-kecil. Jika aku membiarkan mereka dalam pengasuhannya, mereka akan tersia-siakan.” Khaulah meminta pertolongan kepada Nabi saw. untuk meluruskan persoalannya.

Namun, Nabi saw. tidak dapat begitu saja memutuskan persoalan itu, karena ia adalah seorang utusan Allah swt. Setiap keputusannya adalah keputusan Allah swt. setiap ucapannya merepresentasikan sabda langit. Ia tidak dapat memberikan jawaban untuk persoalan itu karena belum menerima wahyu mengenainya. Karena itu Nabi saw. bersabda, “Aku belum punya jawaban dan keputusan mengenai persoalanmu.”

Penyesalan dan kegelisahan Khaulah semakin besar. Ia tambah berduka, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ia tidak menyebutkan kata talak. Ia adalah bapak anak-anakku dan orang yang paling kucintai…” Khaulah berujar dengan suara yang memelas. Ia berharap Nabi saw. dapat segera memberikan jawaban yang akan menenangkan hatinya.

Sesungguhnya Nabi saw. telah memahami inti persoalan Khaulah. Namun, meskipun ia ditugaskan untuk memutuskan persoalan yang tidak jelas, saat itu ia tidak bisa memberikan jawaban apa-apa karena belum menerima wahyu tentangnya. Karena itulah ia kembali berujar, “Aku tidak punya keputusan yang jelas untuk masalahmu ini.”

Mendengar jawaban Nabi saw., Khaulah menghadap kepada Dia yang kasih-Nya meliputi segala sesuatu, Sang pengirim wahyu, dan pencipta langit bumi. Ia memohon agar Allah swt. menghilangkan kebingungannya. Ia berkata, “Aku mengadukan kefakiran dan kesedihan kepada Allah swt.” Khaulah mendirikan shalat dan merendahkan diri di hadapan-Nya. Setiap kali Nabi saw. mengatakan, “Aku tidak punya jawaban apa-apa,” Khaulah mengadu kepada Allah swt. dan bermunajat kepada-Nya. Berkat do’anya, pintu langit terbuka dan Allah swt. mendengar pengaduannya.

Ditengah kebingungan dan kegelisahannya itu, sesekali Khaulah menengadahkan wajahnya ke langit, dan sesekali menundukkan pandangannya kearah Rasulullah. Tidak berselang lama, Rasulullah menerima wahyu. Setelah itu, ia mengabarkan kepada Khaulah bahwa Allah swt. telah mendengar pengaduannya dan mengabulkan do’anya. Sejak hari itu, setiap pelaku zhihar yang ingin menebus sumpahnya harus memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau bila tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.

Khaulah merasa tenang, wahyu telah menghilangkan kegelisahan dan kebingungannya. Air mukanya berseri-seri. Allah swt. telah memenuhi harapannya dan mengabulkan permintaannya. Sekarang ia dapat memutuskan untuk kembali menjalani kehidupannya, member makan anak-anaknya, menata rambutnya, dan mengabdi kepada suaminya.

Rasulullah saw. mengirim utusan kepada Aus memintanya datang menghadap. Ketika Aus tiba, Rasulullah saw. bersabda kepadanya, “Apa yang mendorongmu melakukan zhihar?”

Aus menjawab, “Setan telah mempermainkan pikiranku dan mengaburkan kesadaranku sehingga aku melakukan tindakan yang berlebihan dan larut dalam kesesatan. Adakah cara untuk mengembalikan Khaulah menjadi pendamping dan anugerah hidupku?”

Rasulullah saw. menjawab. “Ya, “kemudian membacakan firman Allah swt: Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. (Al-Mujadalah : 1-4)

Kemudian Rasulullah saw. bertanya, “Apakah kau mampu memerdekakan budak?” Aus menjawab, “Tidak, demi Allah.” “Apakah kau mampu berpuasa?” “Tidak demi Allah. Seandainya aku tidak makan sehari sekali atau dua kali, aku merasa lemah dan seakan mau mati.” “Apakah kau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?” “Tidak, kecuali bila engkau membantuku dengan sedekah.”

Rasulullah saw. kemudian memberikan bantuan kepada Aus hingga ia bisa memberi makan enam puluh orang miskin. Dengan cara itu, istrinya menjadi halal kembali untuknya. Allah telah menyediakan jalan keluar bagi kaum muslim dari tradisi jahiliyah itu.

Begitulah cahaya Islam menyinari semua kawasan yang gelap gulita, menerangi penjuru dunia, menghilangkan kesesatan di setiap pelosok, dan memperbaiki keburukan akhlak penduduknya. Prinsip-prinsip Islam menyucikan kotoran mereka sehingga mereka dapat menjalani hidup di atas fondasi Islam yang kokoh. Ini menjadi contoh yang jelas tentang kemudahan dan toleransi Islam, yang memberikan kemudahan dan menghindari kesulitan. Melalui peristiwa itu, Allah swt. menjadikan mereka contoh ideal dan teladan luhur. Sesungguhnya Allah Maha santun lagi Maha penyayang terhadap manusia.