Hukum Pidana Internasional

SUDUT HUKUM | Istilah Hukum Pidana Internasional atau International Criminal Law atau Internationale Strafprocessrecht semula diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari Eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss); Georg Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P. Francois pada tahun 1967; Roling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen pada tahun 1979 (Belanda); kemudian diikuti oleh pakar hukum dari Amerika Serikat seperti: Edmund Wise pada thun1965 dan Cherif Basiouni pada tahun 1986.

Rolling selain membedakan antara national criminal law dan international criminal law, juga membedakan antara dua pengertian tersebut dengan istilah supranational law.16 Hukum pidana nasional atau national criminal law adalah hukum pidana yang berkembang didalam kerangka orde peraturan perundangundangan nasional dan dilandaskan pada sumber hukum nasional. Hukum pidana internasional atau international criminal law adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan bilamana terdapat unsur-unsur internasional didalamnya.

Hukum pidana supranasional atau supranational law adalah hukum pidana dan masyarakat yang lebih luas sekaligus besar yang terdiri dari Negara dan rakyat berarti standar hukum pidana yang telah berkembang didalam kumpulan masyarakat tersebut. Sehwarzenberger (1950) tidak memberikan definisi, melainkan memberikan enam pengertian tentang hukun pidana internasional.

Keenam pengertian Hukum Pidana Internasional ini adalah sebagai brikut:
  • Hukum Pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional.
  • Hukum Pidana internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional.
  • Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan yang terdapat didalam hukum pidana nasional.
  • Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yangdiakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab.
  • Hukum Pidana Internasional dalam arti kerjasama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan nasional.
  • Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materil.

Definisi Basiouni tentang hukum pidana internasional menyebutkan bahwa hukum pidana internasional adalah suatu hasil pertemuan pemildran dua disiplin hukum dua disiplin hukum yang telah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum ini adalah aspekaspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek-aspek internasional dari hukum pidana. Selanjutnya dikatakan bahwa suatu studi mengenai asal mula dan perkembangan aspek-aspek pidana dari hukum internasional, pada hakikatnya mengungkapkan bahwa hal itu berkaitan dengan substansi hukum pidana internasional atau kejahatan-kejahatan internasional.

Bassiouni menegaskan pula bahwa aspek pidana dalam hukum pidana internasional melalui tingkah laku atau tindakan yang dilakukan oleh perorangan sebagai pribadi atau dalam kapasitas sebagai perwakilan atau kolektif/kelompok yang melanggar ketentuan-ketentuan internasional dan dapat diancam dengan pidana.

Edward M.Wise menulis bahwa pengertian hukum pidana internasional bukan merupakan pengertian yang kaku atau pasti oleh karena dalam arti yang paling luas, pengertian ini meliputi tiga topik sebagai berikut:
  1. Topik pertama adalah mengenai kekuasaan mengadili dari pengadilan Negara tertentu terhadap kasus-kasus yang melibatkan unsur-unsur asing.Termasuk kedalam pengertian yang pertamaadalah masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi atas tindak pidana internasional; pengakuan putusan-putusan pengadilan asing dan bentuk-bentuk kerjasama dalam penanggulangan tindak pidana internasional tersebut, seperti ekstradisi.
  2. Topik kedua adalah mengenai prinsip-prinsip hukum publik internasional yang menetapkan kewajiban pada Negara-negara yang dituangkan dalam hukum pidana nasional atau hukum acara pidana nasional Negara yang bersangkutan. Kewajiban-kewajiban internasional tersebut meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak asasi tersangka atau untuk menuntut atau menjatuhi pidana terhadap beberapa tindak pidana internasional. Kewajiban untuk menghormati hak-hak asasi tersangka terdapat didalam ketentuan-ketentuan konvensi hak asasi manusia, khususnya di dalam perjanjian internasional yang menyangkut masalah tersebut; sedangkan kewajiban untuk menuntut dan memidana pelaku-pelaku tindak pidana internasional terdapat di dalam konvensi-konvensi internasional, antara lain mengenai pembajakan udara (high jacking) dan di laut (piracy); perdagangan budak (slave trade); lalu lintas narkotika (illicit drugs-trafficking), kejahatan di dalam peperangan (war crimes), pembasmian etnis tertentu (genocide), kejahatan terhadap diplomat,dan terorisme.
  3. Topik ketiga adalah mengenai arti sesungguhnya dan keutuhan pengertian hukum pidana internasional termasuk instrumen-instrumen yang mendukung penegakan hukum pidana tersebut. Termasuk di dalam pengertian ini adalah keharusan adanya satu mahkamah internasional dengan kelengkapannnya, hakim dan jaksa/penuntut umum.
Dua pengertian hukum pidana internasional yang pertama dari Wise tersebut diatas, bahkan sudah diatur melalui beberapa konvensi internasional yang berlaku sampai saat ini.