Kepastian Hukum

SUDUT HUKUM | Kepastian hukum adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum boleh dan tidak boleh. Menurut Alpeldoon, kepastian hukum mempunyai dua segi, yaitu:

  • Dapat ditentukanya hukum dalam hal – hal konkret. Aspek penting dari kepastian hukum adalah putusan hakim itu dapat diramalkan lebih dahulu. Hukum dalam hal – hal yang konkret yakni pihak – pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui yang menjadi hukumnya dalam hal yang khusus sebelum berperkara.
  • Kepastian hukum berarti keamanan hukum artinya perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenangan hakim.


Kepastian hukum merupakan suatu hal yang bersifat normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sosiologis, tapi kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam arti menjadi sistem norma dengan norma yang lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian. Kepastian hukum merupakan suatu keadaan dimana perilaku manusia baik individu, kelompok maupun organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum.

Kepastian hukum dapat kita lihat dari dua sudut, yaitu kepastian dalam hukum itu sendiri dan kepastian karena hukum. Kepastian dalam hukum dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya tidak mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya akan membawa perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum.

Sedangkan kepastian karena hukum dimaksudkan bahwa karena hukum itu sendirilah adanya kepastian, misalnya hukum menentukan adanya lembaga daluarsa, dengan lewat waktu seseorang akan mendapatkan hak atau kehilangan hak. Berarti hukum dapat menjamin adanya kepastian bagi seseorang dengan lembaga daluarsa akan mendapatkan sesuatu hak tertentu atau akan kehilangan sesuatu hak tertentu.

Kepastian hukum merupakan nilai lebih dari peraturan tertulis daripada yang tidak tertulis. Dengan perturan yang tertulis orang dapat lebih mudah untuk menemukan, membaca, dan memastikan bagaimana yang tertera pada hukum.