Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Sejarah Terbentuknya KUHP

KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui S. 1915 No. 732 KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka KUHP dinyatakan berlaku melalui UU No. 1 Tahun 1946 (sudah diubah dan disesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia). Kemudian KUHP dinyatakan berlaku umum (unifikasi hukum pidana). Melalui UU No. 1 Tahun 1946 (29 September 1958). Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan W.V.S Negeri Belanda, W.V.S bersumber dari Code Penal Prancis, dan Code Penal Prancis bersumber dari Hukum Romawi. Jadi sumber KUHP sebenarnya dari Hukum Romawi.

Sistematika KUHP

KUHP terdiri dari tiga buku:
Buku I : mengatur tentang Ketentuan Umum, terdiri dari 9 bab, tiap bab terdiri dari berbagai Pasal yang jumlahnya 103 Pasal (Pasal 1-103).
Buku II : mengatur tentang Kejahatan terdiri dari 31 bab dan 385 Pasal (Pasal 104-448)
Buku III : mengatur tentang Pelanggaran terdiri dari 10 bab yang memuat 81 Pasal (Pasal 449-569)

Kekuasaan Berlakunya KUHP

Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana, artinya bahwa KUHP tidak berlaku surut. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang bunyinya :

Semua perbuatan tidak dapat dihukum selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang diadakan sebelum perbuatan itu terjadi”

kekuasaan berlakunya KUHP ditinjau dari segi positif, artinya bahwa kekuatan berlakunya KUHP tersebut dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana. Kekuasaan berakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat diatur dalam Pasal 2 ayat (9) KUHP.

Asas-asas yang Terkandung dalam KUHP

  • asas legalitas, berdasarkan adagium nullum delictum nullapoena sine praevia lege poenale. Artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas ini tampak dari bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP.
  • asas teritorialitas adalah asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan pidana di dalam lingkungan wilayah Indonesia. Asas ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 dan 3 KUHP. Tetapi KUHP tidak berlaku bagi mereka yang memiliki hak kebebasan diplomatik berdasarkan asas ”ekstrateritoritod”.
  • asas nasional aktif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini bertitik tolak pada orang yang melakukan perbuatan pidana. Asas ini dinamakan juga asas personalitet.
  • asas nasional pasif, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara. Asas ini dinamakan asas perlindungan.
  • asas universalitas, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara manapun. Jadi yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh : pembajakan kapal di lautan bebas, pemalsuan mata uang negra bukan negara Indonesia.