Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi

SUDUT HUKUM | The Convention relating to the Status of Refugees atau Konvensi Jenewa 1951 tentang status pengungsi merupakan fondasi bagi hukum pengungsi internasional. Konvensi Jenewa 1951 memberikan batasan tentang apa yang dimaksud dengan pengungsi dan menegaskan standar minimum yang harus diberlakukan terhadap orang-orang yang memenuhi syarat sebagai pengungsi.

Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi dirancang pada akhir Perang Dunia II, sehingga definisi tentang pengungsi yang dirumuskan di dalamnya difokuskan kepada orang-orang yang berada di luar wilayah negara asalnya dan menjadi pengungsi sebagai akibat dari peristiwa yang terjadi di Eropa sebelum 1 Januari 1951. Karena persoalan pengungsi makin meningkatkan pada akhir tahun 1950an dan awal 1960, diperluas cakupan waktu dan geografis dari Konvensi tentang status pengungsi.

Oleh karena itu, perkembangan berikutnya telah dirancang dan disepakati suatu protokol tambahan terhadap Konvensi tentang status Pengungsi tersebut yakni: 1967 Protocol Relating to the status of refugees atau Protokol New Yok 1967 tentang status pengungsi (Sigit Riyanto, 2004: 71).