Manfaat Asuransi

SUDUT HUKUM | Menurut Martono (2002: 145-146) asuransi memberikan manfaat bagi semua pihak, baik penanggung, tertanggung maupun pemerintah. Manfaat tersebut antara lain sebagi berikut:
  • Rasa aman dan perlindungan

Sebagai individu maupun pengusaha, polis yang dimiliki memberikan rasa aman atas kerugian yang mungkin terjadi.
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil

Nilai pertanggungan dan besarnya premi diperhitungkan secara akurat dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Maka semakin besar nilai pertanggungan akan semakin besar pula premi yang dibayar oleh tertanggung.
  • Polis Asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit

Besar kredit yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung sesuai dengan nilai pertanggungan. Untuk memperoleh kredit dari bank diperlukan agunan (berupa rumah, gedung) dan agunan tersebut harus diasuransikan.
  • Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

Premi yang dibayar oleh tertanggung memiliki unsur tabungan yang memperoleh pendapatan berupa bunga dan bonus sebagai perjanjian.