Pendekatan Harmonisasi Hukum

SUDUT HUKUM | Pendekatan harmonisasi hukum, Goesniadhie dalam bukunya yang berjudul “Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik’’ ia menyebutkan ada 4 macam dalam pendekatan harmonisasi hukum, yaitu:

  • Harmonisasi hukum mengacu pada perundang-undangan

Harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan atau penyerasian peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun, sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundangundangan yang baik. Dalam hal ini, harmonisasi hukum memegang peranan yang sangat strategis dan harus dimulai sejak tahap perencanaan agar memudahkan proses selanjutnya.

Harmonisasi hukum tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat yang dimaksudkan untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih atau saling bertentangan seperti yang diuraikan diatas. Harmonisasi hukum juga mempunyai peranan penting dalam melahirkan suatu produk peraturan perundang-undangan yang dapat dijalankan dan diterima oleh masyarakat dengan baik. Harmonisasi peraturan perundang-undangan, tidak hanya terbatas pada macam atau jenis peraturan perundang-undangan beserta tata urutannya.

Secara ideal dilakukan terintegrasi yang meliputi segala aspek dari paham peraturan perundang-undangan, yaitu:
  1. pengertian umum peraturan perundang-undangan;
  2. makna urutan peraturan perundang-undangan;
  3. fungsi tata urutan peraturan perundang-undangan;
  4. penamaan masingmasing peraturan perundang-undangan;
  5. pengertian masing-masing

peraturan perundang-undangan; f) hubungan norma peraturan perundangundangan
dengan norma hukum yang lain.

Harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan upaya penyelarasan dan penyerasian tujuan, strategi, dan pedoman dilaukan dengan mengacu pada hukum dasar yaitu UUD 1945 dan peraturan perundangundangan yang mendasari tata pemerintahan yang baik. Disamping itu, harus selaras dan serasi dengan perubahan hukum dasar dan hukum yang mendasarinya menuju tata pemerintahan yang baik.
  • Harmonisasi hukum mengacu ruang lingkup

Adalah harmonisasi hukum dalam pengertian upaya harmonisasi tujuan, strategi untuk mencapai tujuan, dan pedoman untuk melaksanakan strategi agar tujuan dari masing-masing peraturan perundang-undangan tercapai.
  • Harmonisasi hukum mengacu pada keterpaduan kelembagaan

Aspek hukum atau kelembagaan dalam tata pemerintahan yang baik
diwujudkan dalam bentuk intraksi hukum dan kelembagaan. Oleh karena intraksi hukum dan kelembagaan terjadi di setiap komponen kegiatan dan juga antara kompenen kegiatan, maka keterpaduan tersebut hendaknya diupayakan untuk terwujud disetiap tingkatan intraksi hukum dan kelembagaan. Upaya untuk memadukan peraturan perundang-undangan, menyelaraskan, dan menyerasikan dapat dilakukan melalui penafsiran hukum, penalaran hukum, dan argumentasi rasional dengan memperhatikan kepentingan masing-masing lembaga dengan arahan utama untuk mengembangkan suatu produk hukum yang baik. Apabila keterpaduan hukum dapat terwujud, maka keterpaduan dalam apliksinya juga harus selalu selaras dangan nila-nilai muatan agama. Sehingga keterpaduan kelembagaan senantiasa akan menjadi jaminan bagi diselenggarakannya harmonisasi hukum dalam mewujudkan produk hukum yang baik.
  • Harmonisasi hukum mengacu pada kodifikasi dan unifikasi

Upaya kodifikasi dan unifikasi hukum merupakan upaya untuk membatasi dan mengunci hasil harmonisasi hukum agar tidak berubah lagi. Jika terjadi perubahan, maka perubahan tersebut harus mengacu pada unifikasi hukum yang telah dikodifikasikan. Upaya kodifikasi adalah upaya untuk menghimpun peraturan perundang-undangan ke dalam satu buku.

Unifikasi hukum ditandai dengan karakteristik sebagai berikut:
  1. adanya satu kitab undang-undang;
  2. adanya satu persepsi atau satu pemahaman tentang hukum yang berlaku;
  3. adanya satu sikap dan prilaku terhadap hukum yang berlaku;
  4. adanya prinsip-prinsip non-diskriminatif;
  5. adanya konsistensi dalam penerapan dan penegakan hukum.

Terwujudkan kodifikasi dan unifikasi hukum akan menjamin terwujudnya kepastian hukum dan keadilan. Disamping itu, kodifikasi dan unifikasi hukum akan menjadi landasan bagi pengembangan dinamika harmonisasi hukum.