Penemuan Hukum (rechtvinding)

SUDUT HUKUM | Perbuatan manusia sangat banyak hingga tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak semua perbuatan manusia tersebut tercakup dalam suatu peraturan perundang-undangan. Maka tentunya tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya dan jelas sejelas-jelasnya. Oleh karena hukumnya tidak lengkap dan tidak jelas, maka hukumnya harus dicari dan diketemukan.

Penemuan Hukum (rechtvinding)Menurut Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret tertentu. Sehingga dalam penemuan hukum, hal yang paling penting adalah bagaimana mencarikan atau menemukan hukumnya untuk peristiwa konkret. Relevansi dengan penelitian ini yakni peristiwa konkret yang dibahas adalah prosedur membebankan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi rumah susun. Peraturan hukum terkait peristiwa konkret tersebut sebelumnya sudah diatur secara jelas dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 UURS 16/1985, namun aturan tersebut dihapus dengan terbitnya UURS 20/2011. Sehingga terjadi kekosongan norma, maka diperlukan proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum seperti pendapat Sudikno Mertokusumo di atas untuk diterapkan dalam peristiwa konkret yang dibahas dalam penelitian ini.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo mengatakan bahwa setiap peraturan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena bersifat umum dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum kalau tidak terjadi peristiwa konkret. Dengan demikan peraturan hukum yang bersifat abstrak tersebut tidak akan berlaku apabila tidak dikaitkan dengan peristiwa konkret. Permasalahan dihapusnya UURS 16/1985 yang mengatur lebih detil mengenai prosedur membebankan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi rumah susun sebetulnya dapat dilakukan dengan penemuan hukum dari peraturan perundang-undangan lainnya, namun peraturan perundang-undangan lain tentu tidak akan diketemukan suatu keharusan untuk mengikuti atau tidak prosedur pembebanan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi rumah susun.

Menurut Bambang Sutiyoso, hukum tertulis selalu ketinggalan dengan peristiwanya. Pendapat tersebut memang betul karena pada hakekatnya peraturan perundang-undangan tidak ada yang sempurna, di dalamnya selalu ada kekurangan dan keterbatasan. Tidak ada aturan yang lengkap selengkap-lengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya dalam mengatur seluruh perbuatan manusia yang begitu luas.

Penemuan hukum dapat dilakukan oleh orang-perorangan (individu), ilmuan/peneliti hukum, para penegak dan praktisi hukum (hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan notaris), bahkan direktur perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD sekalipun dapat melakukan penemuan hukum. Walaupun penemuan hukum dapat dilakukan oleh siapa saja, namun hasil dari penemuan hukum tersebut berbeda-beda, ada yang menjadi sumber hukum sekaligus menjadi hukum yang berlaku dan ada yang hanya berlaku sebagai sumber hukum atau doktrin saja.

Hakim melakukan penemuan hukum dalam menangani peristiwa konkret yang harus diselesaikan. Hasil penemuan hukumnya merupakan hukum, karena mempunyai kekuatan keberlakuan sebagai hukum yang dalam bentuk putusan. Jadi penemuan hukum oleh hakim bersifat konfliktif. Penemuan hukum oleh hakim tersebut sekaligus merupakan sumber hukum juga.

Para pembentuk Undang-Undang melakukan penemuan hukum walau tanpa menghadapi peristiwa konkret seperti hakim, namun bertujuan untuk menyelesaikan peristiwa abstrak tertentu yang mungkin terjadi. Jadi sifat penemuan hukum oleh pembentuk Undang-Undang adalah preventif. Hasil penemuan hukum oleh pembentuk Undang-Undang merupakan hukum karena dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan sekaligus juga menjadi sumber hukum. Para ilmuan atau peneliti hukum melakukan penemuan hukum yang bersifat teoritis, maka hasil penemuan hukumnya bukan merupakan hukum, melainkan hanya sebagai sumber hukum atau doktrin saja.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hasil penemuan hukum oleh notaris adalah hukum, karena berbentuk akta yang berisi kaidah-kaidah hukum dan mempunyai kekuatan mengikat serta sekaligus merupakan sumber hukum. Artinya Notaris dapat melakukan penemuan hukum yang bernilai sebagai hukum bagi para pihak. Notaris melakukan penemuan hukum dalam mengkonstatir akta yang mempunyai kekuatan mengikat, namun kekuatan mengikat dalam akta notaris hanya sebatas mengikat bagi para pihak. Kekuatan mengikat akta notaris masih dapat dibantah oleh salah satu pihak dengan pembuktian di pengadilan karena walaupun mengikat kekuatan akta notaris tidaklah final seperti putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final and binding (final dan mengikat). Notaris dihadapkan dengan masalah hukum yang disampaikan oleh kliennya untuk dibuatkan akta. Dengan demikian Notaris melakukan penemuan hukum dari peristiwa konkret yang diajukan oleh para klien-nya agar akta yang dibuat dapat menjabarkan segala kehendak dan melindungi hak dan kewajiban para klien.

Pada umumnya problematik yang berkaitan dengan penemuan hukum dipusatkan sekitar hakim dan pembentuk undang-undang, namun dalam realitanya problematik penemuan hukum ini tidak hanya berperan pada kegiatan hakim dan pembentuk undang-undang saja. Seperti pendapat Sudikno Mertokusumo sebelumnya, Hasil penemuan hukum oleh notaris adalah hukum karena berbentuk akta yang berisi kaidah-kaidah hukum dan mempunyai kekuatan mengikat serta sekaligus merupakan sumber hukum. Notaris melakukan penemuan hukum dalam mengkonstatir akta yang dibuatnya. Dalam mengkonstatir suatu akta, notaris menentukan peristiwa hukum berdasarkan peristiwa konkret yang dialami oleh para penghadap atau kliennya. Tentunya perbuatan konkret atau perbuatan nyata yang dilakukan si klien tidak terbatas perbuatan-perbuatan hukum yang sudah diatur saja, sehingga bisa saja perbuatan konkret yang dimaksud tersebut tidak ada atau tidak jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal tersebut notaris dapat melakukan penemuan hukum terhadap akta yang akan dibuatnya, dengan tujuan agar para penghadap yang hadir di hadapan notaris mendapatkan perlindungan hukum atas hak dan kewajibannya.

Hal penting dalam penemuan hukum oleh Notaris adalah bagaimana mengkonstatir peristiwa konkret menjadi peristiwa hukum. Setiap peristiwa konkret harus diketemukan hukumnya dengan menjelaskan, menafsirkan, atau melengkapi peraturan perundang-undangannya agar hukumnya tidak kosong. Dalam penemuan hukum diperlukan ilmu bantu berupa metode penemuan hukum. Adapun metode penemuan hukum yang sudah ada yaitu interpretasi (penafsiran), argumentasi (penalaran), dan eksposisi (konstruksi hukum). Metode interpretasi digunakan apabila peraturan perundang-undangan tidak jelas. Metode argumentasi digunakan apabila peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak ada. Metode eksposisi digunakan apabila peraturan perundang-undangan tidak ada mengatur atau kekosongan hukum (rechts vacuum).

Metode Interpretasi (penafsiran)

Tidak semua kata, istilah, dan kalimat yang tertulis maupun lisan untuk menyatakan suatu kaidah hukum itu sudah jelas dan mudah dipahami. Metode interpretasi adalah metode untuk menafsirkan terhadap teks perundang-undangan yang tidak jelas, agar perundang-undangan tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret. Dikenal beberapa macam metode interpretasi dalam ilmu hukum dan praktek peradilan yaitu metode gramatikal, otentik, teoleologis, sistematis, historis, komparatif, futuristis, restriktif, ekstensif, interdisipliner, multidisipliner, dan kontrak. Dari macam-macam metode interpretasi tersebut tidak ada yang dapat diterapkan dalam penemuan hukum dalam penelitian ini karena metode interpretasi hanya dapat digunakan ketika terjadi norma kabur.

Walaupun demikian tetap perlu disebutkan secara singkat untuk mengetahui keberadaan metode interpretasi dalam penemuan hukum.Menurut Soedjono Dirdjosisworo penafsiran atau interpretasi hukum adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitannya. Dari pendapat tersebut penafsiran atau interpretasi hukum ialah mencari serta menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan cara yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang. Menurut Ahmad Rifai, teknik interpretasi memberikan penjelasan tentang teks yang dipakai dalam undang-undang, agar ruang lingkup dari adanya undang-undang dapat diterapkan pada suatu peristiwa hukum tertentu.16 Walaupun demikian isi undang-undang terkadang tidak jelas susunan katanya, juga tidak jarang mempunyai lebih dari satu arti. Oleh karena itu, penafsiran atau interpreatsi hukum terhadap undang-undang itu sangat diperlukan.

Metode Argumentasi (penalaran)

Metode argumentasi sering juga disebut dengan metode penalaran hukum, redenering atau reasoning. Metode ini digunakan apabila undang-undangnya tidak lengkap. Menurut Bambang Sutiyoso, proses penemuan hukum dengan menggunakan metode argumentasi atau penalaran hukum dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
  • Metode Analogi (Argumentum Per Analogiam)

Mengabstraksikan prisnsip suatu ketentuan untuk kemudian prinsip itu diterapkan dengan seolah-olah memperluas keberlakuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya.
  • Metode A Contrario (Argumentum a Contrario)

Mengabstraksi prinsip suatu ketentuan untuk kemudian prinsip itu diterapkan secara berlawanan arti atau tujuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya.
  • Metode Penyempitan Hukum (Rechtsvervijning)

Mengabstraksi prinsip suatu ketentuan untuk kemudian prinsip itu diterapkan dengan seolah-olah mempersempit keberlakuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya. Biasanya, jika diterapkan sepenuhnya akan memunculkan ketidakadilan.
  • Metode Fiksi Hukum

Sesuatu yang khayal yang digunakan di dalam ilmu hukum dalam bentuk kata-kata, istilah-istilah yang berdiri sendiri atau dalam bentuk kalimat yang bermaksud untuk memberikan suatu pengertian hukum.

Penemuan hukum dengan metode argumentasi diterapkan apabila undang-undangnya tidak lengkap sehingga tepat jika diterapkan ke permasalahan dalam penelitian ini, yakni UURS 20/2011 tidak lengkap dalam hal tata cara atau prosedur membebankan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi rumah susun. Dari keempat metode argumentasi di atas, yang paling tepat diterapkan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah metode analogi (Argumentum Per Analogiam), karena metode tersebut memperluas makna dari suatu peraturan.

Metode Eksposisi (konstruksi hukum)

Metode eksposisi akan digunakan apabila ada kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang. Metode ini adalah metode konstruksi hukum, yaitu metode untuk menjelaskan kata-kata atau membentuk pengertian hukum, bukan untuk menjelaskan barang. Pengertian hukum yang dimaksud adalah konstruksi hukum yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dan dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik. Pada metode eksposisi ini dibagi menjadi dua, yaitu metode eksposisi verbal dan yang tidak verbal. Metode eksposisi verbal dibagi menjadi lebih lanjut menjadi verbal prinsipal dan verbal melengkapi. Sedangkan metode eksposisi yang tidak verbal adalah metode representasi.

Metode eksposisi digunakan apabila ada kekosongan hukum. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara kekosongan hukum dengan peraturan perundang-undangan tidak lengkap. Kekosongan hukum menggambarkan suatu kondisi tidak ada satu peraturan perundangan-undangan pun baik di dalam maupun di luar negeri yang mengatur sesuatu hal. Berbeda dengan peraturan perundang-undangan tidak lengkap menggambarkan suatu undang-undang tidak lengkap dalam mengatur suatu hal namun masih bisa diketemukan dengan mengkait-kaitkan dengan peraturan perundang-undangan lain, misalnya UURS 20/2011 yang tidak lengkap karena tidak mengatur tata cara atau prosedur membebankan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi rumah susun, namun prosedurnya dapat dikaitkan dengan Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-1610-DIV Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Roya Partial (sebagian) (Selanjutnya disebut SE-BPN 1995 tentang Pelaksanaan Roya Partial) yang terbit berdasarkan penjelasan Pasal 16 UURS 16/1985.

Sehingga dari keseluruhan metode penemuan hukum di atas, maka yang paling relevan digunakan dalam penelitian ini adalah metode analogi karena dapat diterapkan apabila undang-undangnya tidak lengkap. Begitu pula dengan permasalahan dalam penelitian ini, yakni UURS 20/2011 tidak lengkap dalam hal tata cara atau prosedur membebankan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi rumah susun.

Kemudian metode argumentum per analogiam dapat mengartikan suatu klausla dalam Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB) yang menyatakan bahwa ”penjual menjamin objek jual beli tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang” dapat dikonkretkan menjadi penyelenggara rumah susun yang membebankan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi wajib membebaskan sarusun yang akan dijual dari hak tanggungan sebelum menjual ke calon pembeli.

Lalu timbul lagi pertanyaan bagaimana cara membebaskan hanya 1 unit sarusun dari beban hak tanggungan padahal yang dibebankan adalah hak atas tanah bersama, yang berarti keseluruhan rumah susun. Dikaitkan kembali ke SE-BPN 1995 tentang Pelaksanaan Roya Partial, maka penyelenggara rumah susun wajib melakukan roya partial sebelum menjual sarusun. Dengan demmikian penjual dapat menjamin bahwa objek jual beli tidak terikat sebagai jaminan untuk suatu utang.