Pengertian dan Dasar Hukum Perbankan

SUDUT HUKUM | Hukum perbankan (banking law) adalah sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain. Pembangunan di bidang ekonomi sangat banyak dilakukan, namun sering tidak diiringi dengan pembangunan di bidang hukum. Liberalisasi perdagangan semakin mengembangkan globalisasi ekonomi. Implikasi globalisasi ekonomi terhadap hukum suatu negara tidak dapat dihindarkan. Globalisasi ekonomi telah menimbulkan akibat yang besar di bidang hukum suatu negara. Negara yang terlibat terpaksa harus membuat standardisasi hukum dalam kegiatan ekonominya. Maka sudah selayaknya dilakukan pembenahan untuk menghadapi pembangunan ekonomi yakni globalisasi hukum mengikuti globalisasi ekonomi.

Menurut Rachmadi Usman, unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perbankan antara lain:
  • Serangkaian ketentuan hukum positif, dengan dikeluarkannya berbagai Peraturan Perundang-undangan baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Bank Indonesia, Keputusan Direksi dan Surat Edaran Bank Indonesia dan peraturan pelaksanaan lainnya sebagai suatu sistem yang diikat oleh asas hukum tertentu.
  • Hukum positif tersebut bersumberkan ketentuan yang tertulis dan tidak tertulis. Ketentuan yang tertulis adalah ketentuan yang dibentuk badan pembentuk hukum dan perundang-undangan, sedangkan ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional perbankan.
  • Ketentuan hukum perbankan mengatur ketatalaksanaan kelembagaan bank, mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan, dan kepemilikan bank. Dimuat pula ketentuan pembinaan dan pengawasan oleh Bank Indonesia.
  • Ketentuan hukum perbankan mengatur aspek-aspek kegiatan usahanya. Secara umum fungsi utama bank berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai penghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dalam bentuk kredit. Ketentuan ini mencerminkan fungsi bank sebagai perantara pihak-pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lacks of funds).

Dari rumusan tersebut akan terungkap bahwa pengaturan di bidang perbankan, akan menyangkut diantaranya:
  1. Dasar-dasar perbankan, yaitu menyangkut asas-asas kegiatan perbankan seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan serta hubungan hak dan kewajiban.
  2. Kedudukan hukum pelaku di bidang perbankan seperti dewan komisaris, direksi, karyawan, pihak yang terafiliasi, dan bentuk kepemilikan bank.
  3. Kaidah-kaidah perbankan yang secara khusus memperlihatkan kepentingan umum seperti mencegah persaingan yang tidak wajar, antitrust, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
  4. Kaidah-kaidah yang menyangkut struktur organisasi, yang mendukung kebijaksanaan ekonomi dan moneter pemerintah, seperti bank sentral.
  5. Kaidah-kaidah yang mengarah kepada kehidupan perekonomian yang berupa dasar hukum untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai melalui penetapan sanksi, insentif, dan sebagainya.
  6. Peraturan hukum itu satu sama lain ada hubungannya, tidak berdiri sendiri, terikat dalam satu susunan kesatuan.