Pengertian Hukum Dagang

SUDUT HUKUM | Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD/Wetboek van Koophandel/WvK) tidak memberikan pengertian mengenai Hukum Dagang. Oleh karena itu, definisi hukum dagang sepenuhnya diserahkan pada pendapat atau doktrin dari para sarjana.

Berikut adalah beberapa pendapat para sarjana mengenai pengertian hukum dagang:

Purwosutjipto

Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwosutjipto, 1991: 5).

R. Soekardono

Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW). Dengan kata lain, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17).chmad Ichsan
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soalsoal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (Achmad Ichsan, 1987: 17).

Dari beberapa pengertian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara sederhana pengertian Hukum Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi.