Pengertian Jaminan Fidusia

SUDUT HUKUM | Jaminan Fidusia telah lama digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi, yang semula berasal dari zaman Romawi. Di negeri asalnya tersebut, selain sebagai bentuk jaminan, juga sabagai lembaga titipan. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu, Fiduciare Eigendom Overdracht ( F.E.O) yaitu penyerahan hak milik secara Kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciare Transfer of Ownership.

Dalam hukum Romawi, lembaga fidusia dikenal dengan nama Fiducia Cum Creditore Contracta yang artinya adalah suatu janji kepercayaan yang dibuat kreditor), isi janji yang akan dibuat oleh debitur dengan krediturnya adalah debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda sebagai jaminan utangnya dengan kesepakatan bahwa debitur tetap menguasai secara fisik benda tersebut dan kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitur bilamana utangnya sudah dibayar lunas. Dan hal ini berbeda dengan gadai, yang mengharuskan penyerahan secara fisik benda yang digadaikan, dalam hal ini fiducia cum creditore pemberi fudusia tetap menguasai benda tersebut, pemberi fidusia dapat menggunakan benda yang dimaksudkan dalam menjalankan usahanya.

Menurut asal katanya, fidusia berasal dari kata Fiduciare atau fides yang artinya “kepercayaan”. Yakni penyerahan hak milik atas benda secara kepercayaan sebagai jaminan (agunan) bagi pelunasan piutang kreditor. Penyerahan hak milik atas benda ini dimaksudka n hanya sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia (kreditur) terhadap kreditur lainnya.

Untuk lebih memahami tentang istilah fidusia, berikut beberapa pengertian fidusia menurut pendapat beberapa ahli:
  • A.Hamzah dan Senjun Manullang Memberikan definisi tentang fidusia sebagai berikut : Fidusia adalah suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitor), berdasarkan adanya suatu perjanjian pokok (perjanjian hutang-piutang) kepada kreditor, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridische levering dan hanya dimiliki oleh kreditor secara kepercayaan saja (sebagai jaminan hutang debitor) sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitor tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter melainkan hanya sebagai detentor atau houder untuk dan atas nama kreditor eigenaar”.
  • Munir Fuady Menyatakan kadang-kadang dalam bahasa Indonesia untuk fidusia ini disebut juga dengan istilah Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan.
  • Oey Hoey Tiong Fidusia atau lengkapnya Fiduciaire Eigendoms Overdracht sering disebut sebagai Jaminan Hak Milik Secara Kepercayaan, merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak di samping gadai yang dikembangkan oleh yurisprudensi.
  • Gunawan Widjaja & Ahmad Yani Fidusia, menurut asal katanya berasal dari kata “fides” yang berarti kepercayaan” Pengakuan terhadap eksistensi jaminan fidusia bermula dari adanya yurisprudensi melalui putusan pertamanya tentang fidusia dalam perkara yang dikenal dengan nama Bier Brouwrij Arrest tanggal 25 Januari 1929 yang menyatakan bahwa jaminan fidusia tidak dimaksudkan untuk menyelundupkan/menggagalkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-undang dengan secara tidak pantas.

Sistem hukum Indonesia mempunyai hubungan yang erat dengan hokum Belanda karena adanya pertautan sejarah yang didasarkan kepada asas konkordasi (concordantie beginsel). Seperti halnya di Belanda, keberadaan fidusia diIndonesia juga diakui oleh yurisprudensi berdasarkan keputusan Hooggerrecht (HGH) tanggal 18 Agustus 1932 dalam kasus sebagai berikut: “Pedro Clignent meminjam uang dari bataafsche Petroeum Maatschapji (BPM) dengan jaminan hak milik atas sebuah mobil berdasarkan kepercayaan. Clignent tetap menguasai mobil itu atas dasar perjanjian pinjam pakai yang akan berakhir jika Clignent lalai membayar utangnya dan mobil tersebut akan diambil BPM. Ketika Clignent benarbenar tidak melunasi utang-utangnya pada waktu yang ditentukan, BPM menuntut penyerahan mobil dari Clignent, namun ditolaknyadengan alasan perjanjian yang dibuat tidak sah.

Menurut Clignent perjanjian yang ada adalah gadai, tetapi karena barang gadai dibiarkan tetap dalam kekuasaan debitur maka gadai tersebut menjadi tidak sah sesuai dengan Pasal 1152 ayat (2) BW. Dalam putusannya HGH menolak alasan Clignent bukanlah gadai, melainkan penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang telah diakui oleh Hoggeraad dalam Bierbrouwerij Arrest, Clignent diwajibkan untuk menyerahkan jaminan itu kepada BPM.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Definisi tersebut diatas dapat diketahui bahwa fidusia memiliki beberapa unsur-unsur, yaitu sebagai berikut:
  1. Pengalihan hak kepemilikan suatu benda;
  2. Dilakukan atas dasar kepercayaan;
  3. Kebendaannya tetap dalam pengausaan pemilik benda.

Dengan demikian, bahwa dalam Fidusia telah terjadi penyerahan dan pemindahan dalam kepemilikan atas suatu benda yang dilakukan atas dasar fiduciary dengan syarat bahwa benda yang hak kepemilikannya itu diserahkan dan dipindahkan kepada penerima fidusia tetap dalam penguasaan pemilik benda pemberi Fidusia. Dalam hal ini yang diserahkan dan dipindahkan itu dari pemiliknya kepada kreditor selaku penerima fidusia adalah hak kepemilikan atas suatu benda yang dijadikan sebagai jaminan, sehingga hak kepemilikan sacara yuridis atas benda yang dijaminkan beralih kepada kreditor (penerima gadai). Sementara itu hak kepemilikan secara ekonomis atas benda yang dijaminkan itu tetap berada di tangan atau dalam penguasaan pemiliknya.

Kemudian Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia merumuskan pengertian jaminan fidusia yaitu : “Jaminan fudisia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Hak Tanggungan,yang tetap berada dalam dalam penguasaaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.