Pengertian Pekerja

SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Kemudian dalam Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Dan dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

Sebagaimana ditulis oleh Payman J. Simanjuntak bahwa pengertian tenaga kerja atau man power adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan melakukan pekrjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Tenaga kerja yang telah melakukan kerja baik bekerja membuka usaha untuk diri sendiri maupun bekerja dalam suatu hubungan kerja atau dibawah perintah seseorang yang memberi kerja (seperti perseroan,pengusaha maupun badan hukum) serta atas jasanya bekerja yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain ini disebut pekerja (bagian dari tenaga kerja).

Tenaga kerja terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Yang termasuk dalam kelompok bukan angkatan kerja adalah mereka yang dalam studi, golongan yang mengurus rumah tangga, dan golongan penerima pendapatan yakni mereka yang tidak melakukan aktivitas ekonomi tapi memperoleh pendapatan (contoh : pensiunan, penerima bunga deposito dan sejenisnya). Kemudian angkatan kerja terdiri dari yang bekerja dan yang masih mencari pekerjaan atau biasa di sebut pengangguran. Yang bekerja terdiri dari yang bekerja penuh dan setengah menganggur.