Pengertian Perlindungan Hukum

SUDUT HUKUM | Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah “zoon politicon”, mahkluk sosial atau mahkluk bermasyarakat, oleh karena tiap anggota masyarakat mempunyai hubungan anatara satu dengan yang lain. sebagai mahkluk sosial maka sadar atau tidak sadar manusia selalu melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dan hubungan hukum (rechtbetrekkingen). Hukum pada hakikatnya adalah sesuatu yang abstrak, tetapi dalam manifestasinya dapat berwujud konkrit. Satjipto Raharjo menyatakan bahwa “hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.

Menurut Philipus M. Hadjon, dimana dikemukakan bahwa perlindungan hukum di dalam kepustakaan hukum bahasa Belanda dikenal dengan sebutan “rechtbescherming”. Maka perlindungan hukum diartikan suatu usaha untuk memberikan hak – hak pihak yang dilindungi sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan. Menurut Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat meliputi dua hal, yaitu:

  1. Perlindungan hukum preventif, merupakan bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive
  2. Perlindungan hukum represif, merupakan bentuk perlindungan hukum dimana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa.
Menurut Roscoe Pound dalam teori mengenai kepentingan (theory of interest), terdapat 3 penggolongan kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu:
  1. Menyangkut kepentingan pribadi (individual interest)
  2. Menyangkut kepentingan masyarakat (sosial interest), terdiri dari keamanan sosial, keamanan atas lembaga – lembaga sosial, kesusilaan umum, perlindungan atas sumber – sumber sosial dari kepunahan, perkembangan sosial dan kehidupan manusia
  3. Menyangkut kepentingan umum (public interest), berupa kepentingan Negara dalam bertindak sebagai representasi dari kepentingan masyarakat.