Pengertian Sejarah Tata Hukum

SUDUT HUKUM | Pada uraian Sebelumnya (lihat disini), dikatakan bahwa tata hukum selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat di tempat mana tata hukum itu berlaku. Oleh karena itu, aturan-aturan yang terkandung di dalamnya berubah pula menuruti kebutuhan masyarakat itu. Aturan demi aturan akan diganti dengan yang baru apabila aturan yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Penggantian aturan-aturan lama dengan aturan-aturan baru di dalam masyarakat atau negara merupakan kejadian penting dalam tata hukum masyarakat atau negara itu. Oleh karenanya perlu dicatat/ditulis atau diingat. Pencatatan atau penulisan kejadian-kejadian penting mengenai perubahan tata hukum dalam suatu negara agar diingat dan dipahami oleh bangsa di negara yang bersangkutan itu pada masa kini dinamakan ”sejarah tata hukum”. Dengan demikian, sejarah tata hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang dicatat dan diingat serta harus dipahami oleh bangsa Indonesia.