Sengketa Perdata

SUDUT HUKUM | Sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam perjanjian karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian (Nurnaningsih Amriani, 2012: 13). Hal yang sama juga disampaikan oleh Takdir Rahmadi (2011: 1) yang mengartikan bahwa konflik atau sengketa merupakan situasi dan kondisi di mana orang-orang saling mengalami perselisihan yang bersifat faktual maupun perselisihanperselisihan yang ada pada persepsi mereka saja.

Sedangkan menurut D. Y Witanto (2012: 2) sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat (populasi sosial) yang membentuk oposisi/ pertentangan antara orangorang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Dari beberapa pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa sengketa perdata adalah terjadinya perkara perdata dikarenakan adanya pelanggaran terhadap hak seseorang, seperti diatur dalam hukum perdata.

Pelanggaran hak seseorang itu dapat terjadi karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, seperti diatur dalam Undang-undang atau karena wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan kontrak yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kerugian yang timbul itu dapat berupa kerugian materil, misalnya kerusakan atas barang atau berupa kerugian imaterial, misalnya kehilangan hak menikmati barang atau pencemaran nama baik.

Pelanggaran hak seseorang itu dapat terjadi karena kesengajaan atau karena kelalaian. Pada perkara perdata, inisiatif berperkara datang dari pihak yang dirugikan. Karena itu, pihak yang yang dirugikan mengajukan perkaranya ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian berupa pemulihan, penggantian kerugian, dan menghentikan perbuatan yang merugikan itu (Abdulkadir Muhammad, 2008: 19-20).